Pelaku Curanmor Ambruk Di Dor Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai


Binjai  |  Garispolisi.com  --   Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jumat (22/05/2026) malam Pukul 22.30 WIB. Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berhasil  mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang pelaku berinisial D (29) ditangkap di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Kota binjai. 

Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB dimana pelaku diduga telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BK 5094 RBN, di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai kota, Kota Binjai.

Saat pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah, pelaku dipergoki oleh korban dan dengan spontan korban mengejar dan berteriak maling. Namun pelaku berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban.

Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Binjai. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di jalan Dr Wahidin, Kecamatan Binjai Timur. 

Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui. 

"Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas," kata AKP Hizkia Siagian. Minggu (24/05/2026).

Lanjut AKP Siagian, selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian.

" Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1 Tahun 2023," pungkasnya

Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk tindak kriminalitas jalanan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai.

( Angga) 

Posting Komentar

0 Komentar