Tebing Tinggi | Garispolisi.com – Komitmen memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Dalam rangka Operasi Antik 2026, petugas berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka berinisial M (30), warga Dusun XV Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (13/5/2026) di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, saat dikonfirmasi Jumat (15/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka berhasil diamankan di dalam rumah berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Jimmy Sitorus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 8,02 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, handphone, dompet warna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp 90,000,- yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Peredaran narkoba hingga ke lingkungan permukiman warga menjadi ancaman serius yang tidak bisa dianggap sepele.
Selain merusak masa depan generasi muda, narkoba juga menjadi pemicu meningkatnya tindak kriminal dan hancurnya ketahanan keluarga.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
(Mmt)
0 Komentar