Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Laporan warga terkait gangguan musik keras kembali terjadi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Kali ini, aduan masuk melalui Call Center 110 Polres Tebing Tinggi pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 22.10 WIB.
Warga bernama Rinaldy BA melaporkan adanya suara karaoke dengan volume tinggi di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 segera meneruskan informasi ke Piket SPKT Polres Tebing Tinggi dan personel lapangan untuk dilakukan pengecekan.
Petugas Kepolisian yang tiba di lokasi, antara lain, Aiptu M. Damanik, Aipda Zeffri Sirait, dan Aipda Suriadi, dan mendapati suara musik masih terdengar keras. Petugas kemudian memberikan imbauan agar volume dikecilkan serta tidak diputar hingga melewati batas waktu yang dapat mengganggu warga, yakni di atas pukul 23.00 WIB.
Tak hanya itu, di lokasi yang sama petugas juga menemukan adanya aktivitas balap liar yang sempat memicu kemacetan dan keresahan masyarakat, guna menghindari potensi gangguan ketertiban, aktivitas tersebut langsung dibubarkan.
Respon cepat aparat Kepolisian melalui layanan Call Center 110 menjadi salah satu jalur efektif bagi warga untuk menyampaikan keluhan secara langsung, hal ini mendapat apresiasi dari masyrakat.
(Mmt)
0 Komentar