Dua Pria Pengedar Sabu Di Ringkus Satnarkoba Polres Serdang Bedagai


Serdang Bedagai  |  Garispolisi.com  --  Tim Unit Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu wilayah Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten serdang Bedagai, Sabtu (16/05/2026).

Kedua pelaku masing - masing berinisial RS (36) dan TS (32), kedianya merupakan warga Dusun III Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Menurut keterangan Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif di seputaran Desa Kuala Lama, pukul 14.00 WIB. Setelah mengantongi informasi yang akurat, petugas kemudian bergerak melakukan Teknik Undercover Buy dan langsung melakukan penindakan di lokasi sasaran pada pukul 17.00 WIB. 

Terhadap kedua pelaku Tim Unit Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti, 6 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto11,69 gram, 1 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bal plastik klip kosong, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp 100.000 - , satu buah dompet dan alat hisap pipet yang diruncingkan. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa tersangka RS berperan sebagai penjual atau pengedar, sementara TS merupakan pembeli.

Tersangka RS mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang pria berinisial Z di Desa Pantai Cermin Kanan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali, dan aktivitas ini diakuinya telah berjalan selama dua bulan terakhir dengan keuntungan Rp 100.000 per gram.

Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengejar jaringan pemasok di atasnya. Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Bapak Kapolda Sumatera Utara dalam menjalankan tugas yakni "BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT".

​"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

Terhadap tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023.

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar