Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi, Rabu (6/5/2026) siang. Dalam penggerebekan Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (47), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. bersama barang bukti sabu seberat 31,49 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan langsung bergerak menuju lokasi.
“Petugas mendapati seorang pria berada di depan sebuah gudang dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 31,49 gram dari tangan tersangka berinisial MA.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu kotak rokok, satu lembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Saat ini MA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di wilayah Tebing Tinggi masih terus berlangsung dan menyasar berbagai titik. Polisi menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memutus jaringan peredarannya.
( Mmt )
0 Komentar