Budi Pranoto Didakwa Atur Mark-up Proyek Smartboard Sebesar Rp 64 Miliar


Medan  |  Garispolisi.com  --   Nama Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, muncul dalam dua perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard atau papan tulis interaktif di Sumatera Utara dengan total nilai proyek mencapai Rp64 miliar lebih.

Dalam dua dakwaan berbeda yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Budi Pranoto disebut berperan dalam pengaturan harga, penyiapan perusahaan penyedia hingga proses pengadaan proyek Smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi.

Untuk perkara di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, proyek pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat bernilai sekitar Rp49,9 miliar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp29,58 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budi Pranoto memesan Smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.

Namun, produk tersebut kemudian ditayangkan di katalog elektronik dengan harga mencapai Rp158 juta per unit atau mengalami selisih harga sekitar Rp128 juta per unit.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengondisian perusahaan penyedia melalui PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Ekaputra.

Selain itu, dalam dakwaan disebut adanya kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.

"Pengklikan paket dilakukan di luar kantor dinas," kata jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

Menurut jaksa, proses pemesanan proyek dilakukan di Café Langit Mimpi, Stabat dan Café Meulgoe Kupi Atjeh, Binjai.

Sementara dalam perkara terpisah di Kota Tebing Tinggi, Budi Pranoto kembali didakwa bersama Idham Khalid selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen serta Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.

Dalam perkara itu, pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dilakukan sebanyak 93 unit dengan total anggaran Rp14,4 miliar.

Jaksa menyebut PT Gunung Emas Ekaputra membeli Smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit belum termasuk pajak.
Padahal, berdasarkan dokumen purchase order yang dibacakan di persidangan, PT Bismacindo memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk pajak.

Jaksa juga menyebut PT Bismacindo dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi.
Dalam dakwaan disebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dilakukan melalui survei harga pasar, melainkan hanya mengacu pada harga di e-katalog LKPP sehingga mengakibatkan dugaan kemahalan harga.

Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek pengadaan Smartboard di Kota Tebing Tinggi disebut merugikan negara sebesar Rp8,21 miliar.

Jaksa juga mengungkap adanya penyerahan uang secara bertahap senilai Rp3,2 miliar oleh Bahrun Walidin kepada Idham Khalid di sejumlah lokasi di Medan dan ruas Tol Medan-Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya, Budi Pranoto Seputra didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.

Dalam dua perkara tersebut, total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp37,8 miliar.

( Nz)

Posting Komentar

0 Komentar