BI-Rate Naik 50 bps menjadi 5,25%: Memperkuat Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi


Jakarta  |  Garispolisi.com  --  Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%. Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.

Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada stabilitas (“pro-stability") untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth"). Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan. 

Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran. 

Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:

- meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
- meningkatkan struktur suku bunga instrumen moneter pro-market sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik; dan
- menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan Uang Primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter, termasuk melalui transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.

Memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan, termasuk dari aspek pembiayaan (financing) non-kredit maupun pendanaan (funding) non-DPK, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan 

Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk semakin memperluas kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif 
- perluasan program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dengan target merchant QRIS sebanyak 47 juta pada 2026 guna meningkatkan aktivitas ekonomi keuangan digital yang inklusif, termasuk UMKM;
- pelaksanaan QRIS Antarnegara Indonesia – Tiongkok sebagai upaya perluasan konektivitas pembayaran digital lintas negara setelah kesuksesan konektivitas QRIS dengan Malaysia, Singapura, Thailand, Jepang, dan Korea Selatan;
- penyelenggaraan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI): Digdaya dan Hackathon melalui program pelatihan tingkat lanjutan untuk semakin memperluas penciptaan kewirausahaan dan usaha digital inklusif (digital business entrepreneurship) baik di bidang jasa keuangan, UMKM, maupun layanan umum sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan perluasan lapangan kerja.

Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik.
Mempercepat implementasi pendalaman pasar uang dan pasar valas sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2030 .

Sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah. 
Tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah memperburuk kondisi dan prospek perekonomian dunia. Penutupan Selat Hormuz mengakibatkan melonjak tingginya harga minyak dunia. Terganggunya produksi, distribusi, dan rantai pasok perdagangan antarnegara juga mendorong kenaikan pada harga komoditas dunia lainnya. 

Perkembangan ini juga mendorong kuatnya Indeks dolar AS dan menimbulkan tekanan pelemahan baik terhadap mata uang negara maju (DXY) maupun mata uang negara berkembang (ADXY). Terus memburuknya prospek perekonomian dan pasar keuangan global mengharuskan penguatan respons dan sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. 

Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) melalui penguatan implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS).  
Penguatan kebijakan moneter Bank Indonesia terus ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, terkendalinya inflasi dalam sasaran, dan memperkuat stabilitas perekonomian.

Seperti dijelaskan di atas, kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat dengan intervensi di pasar offshore melalui NDF dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF, serta pembelian SBN di pasar sekunder, didukung dengan penguatan kebijakan transaksi pasar valas dan perluasan instrumen operasi moneter valas. Kebijakan suku bunga BI-Rate ditempuh agar tetap konsisten dengan upaya untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dan mencapai sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada 2026 dan 2027. 

Kebijakan ini didukung oleh penguatan strategi struktur suku bunga instrumen operasi moneter dengan kenaikan suku bunga SRBI seperti di atas sebagai bagian dari stabilisasi nilai tukar Rupiah. 

Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan berbagai instrumen moneter pro-market untuk mendorong peningkatan aliran masuk modal asing ke dalam negeri sehingga mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah. Posisi instrumen moneter SRBI pada 18 Mei 2026 tercatat sebesar Rp921,88 triliun, dengan kepemilikan nonresiden yang meningkat menjadi Rp221,59 triliun (24,04% dari total outstanding) sehingga turut mendukung upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, dan sekaligus sebagai bentuk sinergi erat antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, Bank Indonesia juga membeli SBN  yang pada 2026 (hingga 19 Mei 2026) mencapai Rp140,57 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder sebesar Rp73,28 triliun. Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mempertahankan kredibilitas kebijakan moneter. 
Jumlah uang beredar tumbuh lebih tinggi sejalan dengan kebijakan ekspansi likuiditas moneter yang ditempuh Bank Indonesia. 

Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh melalui optimalisasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan perbankan ke sektor prioritas. Hingga minggu pertama Mei 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp 424,7triliun dengan alokasi pada lending channel sebesar Rp 361,0 triliun serta interest rate channel sebesar Rp 63,7 triliun. 

Berdasarkan kelompok bank, KLM disalurkan masing-masing kepada bank BUMN sebesar Rp 214,2 triliun, BUSN sebesar Rp 171,1 triliun, BPD sebesar Rp 30,6 triliun, dan KCBA sebesar Rp 8,2 triliun. Secara sektoral, KLM telah disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, mencakup sektor Pertan Industri, dan Hilirisasi, sektor Jasa termasuk Ekonomi  sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan.

Peran Kredit perbankan berdasarkan kelompok penggunaan, perkembangan ini didukung oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi yang pada April 2026 masing-masing tumbuh sebesar 19,48% (yoy), 6,04% (yoy), dan 6,13% (yoy). Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan kredit 2026 tetap terjaga pada kisaran 8-12%. Prospek ini didukung oleh masih besarnya fasilitas pinjaman yang belum digunakan (undisbursed loan) sebesar Rp 2.551,42 triliun atau 22,57% dari plafon kredit yang tersedia, serta memadainya kapasitas pembiayaan bank tecermin pada rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,39% dan DPK yang masih tumbuh tinggi sebesar 11,39% (yoy) pada April 2026. Efisiensi suku bunga perbankan juga dapat ditingkatkan, dimana pada April 2026 suku bunga kredit tercatat sebesar 8,73% dan suku bunga deposito 1 bulan sebesar 4,16%. Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif antara lain melalui penguatan kebijakan RIM dan KLM untuk terus mendukung penyaluran kredit/pembiayaan perbankan.

Koordinasi dengan Pemerintah dan KSSK juga terus diperkuat untuk memperbaiki struktur suku bunga dan mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan tersebut. 

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI PISP). Bank Indonesia juga akan terus memastikan keamanan dan keandalan infrastruktur SPBI, baik ritel maupun wholesale, serta infrastruktur sistem pembayaran industri. Bank Indonesia juga terus menjaga ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T). 

( Yan)

Posting Komentar

0 Komentar