Langkat | Garispolisi.com -- Viral dimedia sosial, seorang siswi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara minta keadilan kepada Presiden Prabowo terkait penahanan orangtuanya dan penetapan dirinya sebagai tersangka karena kasus pengeroyokan.
Pihak kepolisian juga menyangkal adanya kesalahan penetapan tersangka dan semua sudah sesuai prosedur penyelidikan, meski sempat diupayakan mediasi dan restoratif justice.
Beginilah video viral seorang siswi berinisial LB (15) yang mengadukan nasibnya ke Presiden Prabowo Subianto terkait penahanan ayahnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada bulan Oktober 2025 lalu.
Dalam unggahan video yang beredar, siswi tersebut menyampaikan bahwasannya dirinya bersama ayahnya dilaporkan ke Polres Langkat oleh laporan Indra Putra Bangun dengan tuduhan pengeroyokan.
LB mengaku dirinya dan sang ayah justru ditetapkan sebagai tersangka, meski merasa sebagai korban dalam peristiwa yang terjadi.
Perkara ini bermula dari insiden pada 4 oktober 2025 di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupatrn Langkat.
LB menyebut seorang pria bernama indra putra bangun datang ke rumahnya dan melakukan pemukulan.
Namun pada 11 oktober 2025, Indra justru melaporkan LB dan ayahnya ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan, sehingga kasus tersebut merupakan kasus saling lapor.
Dalam perkembangannya, ayah LB kini ditahan di Rutan Tanjung Pura setelah seluruh berkas P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat. Sementara LB mendapatkan penangguhan penahanan karena masih berstatus pelajar.
Menanggapi video viral tersebut, Kasatreskrim Polres Langkat, AKP ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi merupakan kasus saling lapor.
" Peristiwa ini merupakan kasus saling lapor dan salah satu pihak atas nama Indra Putra Bangun sudah menjalani proses hukum dan inkrah," kata Kasatreskrim Polres Langkat. Minggu (12/4/2026).
Sementara satu pihak Japet yang merupakan ayah dari siswi berinisial LB baru dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan. kedua pihak juga masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga.
" Pihak Indra melaporkan dugaan pengeroyokan dengan terlapor japet dan anaknya ke Polres Langkat. sebaliknya, JIB lebih dahulu melaporkan Indra ke Polsek Salapian atas dugaan penganiayaan dalam peristiwa yang sama," ucapnya.
Menurut Ghulam, kedua laporan tersebut kini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan masing-masing pihak dimintai keterangan untuk mengungkap fakta secara utuh.
" Kami juga telah mengedepankan upaya mediasi atau Restorative Justice, tetapi belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," ujarnya.
Sementara itu, akademisi sekaligus praktisi hukum Prof. DR. Alpi Sahari, SH., M.Hum menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat dua tersangka yakni seorang bapak dan anak.
" Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik Polres Langkat telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang - undangan," jelas Alpi Sahari.
Upaya diversi dan pendekatan Restorative Justice telah dilakukan oleh penyidik sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, namun baik anak maupun pihak keluarga tidak bersedia menempuh mekanisme tersebut sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
" Karena ada opini yang berkembang di media sosial yang menyebut adanya pembelaan diri dalam perkara ini, hal saya nilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," ucapnya
( Angga)
0 Komentar