Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aksi begal yang terjadi Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (20/4/2026) malam.
Tim Reskrim Sektor Polsek Teluk Mengkudu bersama Satreskrim Polres Serdang Bedagai, langsung turun ke lokasi kejadian (TKP) setelah menerima informasi dari masyarakat, Petugas juga segera mendatangi korban untuk memastikan kondisi korban.
Korban diketahui bernama Andi Lubis (37), sesuai KTP merupakan warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan saat ini berdomisili di Dusun III Desa Pematang Guntung.
Berdasarkan keterangan Korban Andi Lubis (37) Kronologis singkat kejadian Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 19.15 wib di Dusun V Desa pematang Guntung, saat itu Korban sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Dusun | Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol BK 4228 PBB.
Kemudian tiba dari arah belakang datang 1 unit Sepeda Motor Tidak diketahui jenis kendaraan dan tanpa Plat yang dikendarai oleh 2 orang pelaku yang tidak dikenal dengan mengenakan Masker.
Kedua pelaku menyalip korban dari arah sebelah kanan lalu pelaku yang dibonceng dan merampas tas selempang (berisi uang tunai) yang dipakai oleh korban lalu terjadi tarik menarik antara pelaku dengan korban sehingga mengakibatkan tali tas selempang tersebut terputus dan pelaku berhasil mengambil tas tersebut.
Namun naas motor yang digunakan kedua pelaku oleng dan terjatuh, sehingga korban dengan segera mendekati pelaku dan mengambil kembali tas miliknya.
Korban sempat mengalami luka sayatan pada tangan kanannya dan pinggul belakang sebelah kanan, karena berupaya menangkis pelaku yang mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis celurit yang dipegangnya ketika terjadi perampokan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan pihaknya merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan langkah awal di lapangan, termasuk menemui korban.
“Sejak kejadian, Reskrim Sektor Polsek Teluk Mnegkudu dan Satrekrim Polres Srtdang Bedagai langsung turun ke TKP dan mendatangi korban. Korban belum sempat langsung membuat laporan polisi dikarenakan kondisi jasmani dan rohani masih dalam masa pemulihan.” ujarnya.
Kemudian Korban Andi Lubis (37), baru membuat laporan resmi ke Polres Sergai dengan nomor laporan polisi: LP/B/138/IV/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Selasa, 21 April 2026
Meski demikian, pihak Kepolisian tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan awal untuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku dalam peristiwa tersebut.
Kasi Humas juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sergai. Tutupnya.
( Zulfan)
0 Komentar