Respon Info Warga, Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Aek Kuo

 

Tersangka AR setelah diamankan di Mapolsek Aek Natas Resor Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

Labura, GarisPolisi.com - Tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. 

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian setempat mengamankan seorang pria berinisial AR (28) warga Kec. Na IX-X, Labura. Tersangka AR diamankan petugas bersama barang bukti dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram dan satu unit timbangan elektrik. 

"Tersangka kita amankan pada Rabu, 23 April 2026 di Dusun V Desa Padang Maninjau, Kec. Aek Kuo bersama barang bukti 2 paket sabu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya," Demikian dikatakan Mapolsek Aek Natas Iptu Sofyan kepada wartawan, Jumat (24/4) di Mapolsek setempat. 

Ia juga mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika di wilayah tersebut. "Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," ujarnya menambahkan. 

Setibanya di lokasi, sambung Sofyan, petugas mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan berada di dalam sebuah rumah kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Guna proses hukum lebih lanjut, saat itu  pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Polsek Aek Natas dan akan segera dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. 

Terkait pengungkapan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, sebagai langkah bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Posting Komentar

0 Komentar