Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu


Deli Serdang  |  Garispolisi.com  --  Jajaran Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Sabtu (25/04/26) dini hari, berhasil menangkap dua orang pelaku 
penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial GAD (40) dan MNP (27) kedua pelaku berdomisili di Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Personil Polsek Tanjung Morawa Melaksanakan Kegiatan Patroli di Jalan Sultan Serdang Gang Rambutan Desa Dalu X A Kecamatan Tanjumg Morawa, Petugas menemukan pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan,  Tim Patroli langsung meberhentikanya, dan melihat seorang pelaku langsung membuang bungkus rokok, melihat hal itu Petugas mengambil dan memeriksa bungkusan rokok tersebut, saat diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 3, 26 gr. 

Oleh Petugas kedua pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke mako Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. kepada awak media menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polsek Tanjung Morawa dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini, Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan Ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(*)

Posting Komentar

0 Komentar