Medan | Garispolisi.com -- Ibu rumahtangga bernama Kawida (49 Tahun) penduduk jalan Bambu Dusun VIII Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang menjadi korban pengrusakan rumah dan mobil kepunyaannya mendatangi kantor Polsek Medan Labuhan untuk membuat laporan resmi, Selasa (28/4/2026)
Didampingi kuasa hukumnya Dongan N.Siagian,SH, Kawida menyampaikan kronologis kejadian yang menimpa keluarganya di depan penyidik.
Dalam keterangannya kepada awak media setelah keluar dari ruang penyidik, Kawida yang didampingi pengacaranya Dongan N.Siagian ,SH menunjukkan bukti laporannya dengan Nomor: STPLP/B/435/IV/2026/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDASU.
Kepada media, Kawida menyampaikan kronologis peristiwa tindak pidana tersebut dengan mengatakan
" Awal kejadian sekitar jam 21.00 Wib pada hari Senin tanggal 27 April 2026, saya bersama anak-anak saya sedang berada di dalam rumah, tidak lama kemudian terdengar suara ribut di luar rumah, pelaku yang berjumlah 2 orang terlihat dari dalam rumah melakukan pengrusakan pintu pagar dan mobil yang terparkir. Kami tidak berani keluar karena takut para pelaku melakukan lemparan-lemparan batu dan disangsikan membawa senjata tajam," ungkap Kawida.
" Melihat kebrutalan pelaku, saya menjerit-jerit minta tolong, sehingga warga sekitar rumah ramai berdatangan. Melihat warga sudah mulai ramai, pelaku langsung melarikan diri.
" Merasa aman, saya dan anak-anak melihat keluar rumah dan menyaksikan mobil anak saya Toyota Agya Type G warna abu-abu metalik Tahun 2024 BK 1493 AFG dan pagar dirusak pelaku," ucap Kawida lagi.
Atas peristiwa tersebut, korban yang didampingi pengacaranya membuat laporan resmi agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang dan memohon atensi Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan untuk dapat mengungkap kejadian yang menimpa keluarga pelapor.
(*)
0 Komentar