‎Kejari Labusel Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dan Perkara Pencurian

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --  ‎Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) melaksanakan kegiatan  pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis pagi , (16/4/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kotapinang, 
‎Victoris Parlaungan Purba kepala kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) mmimpin langsung pemusnahan dan dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, diantaranya Wakapolres Labusel, Kompol. Much. Guntur Pryantoko, Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Dinas Kesehatan, serta pelajar dari SMK Ki Hajar Dewantara dan SMP Negeri 1 Kotapinang.
‎Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi Medan, dengan total perkara yang telah inkracht meliputi 79 perkara tindak pidana narkotika, 39 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 4 perkara tindak pidana ketertiban umum.
‎Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika jenis sabu seberat 593,82 gram dan ganja seberat 55,25 gram. Kemudian senjata api satu unit, egrek (alat panen kelapa sawit) sebanyak lima set, sebilah parang, handphone sebanyak 12 unit, serta barang bukti lainnya.
‎pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang. Bukti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, sementara ganja dan barang lainnya dibakar. 
‎Adapun untuk Pemusnahan senjata api, parang, dan egrek dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi lalu dibakar. Demikian juga dengan pemusnahan  barang bukti berupa elektronik seperti handphone dirusak menggunakan palu hingga hancur.
‎Usai Pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk legalitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan telah dilakukan.
‎Pada kesempatan itu, Victoris Parlaungan Purba kepala kejaksaan Negeri Labusel, menegaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika.
‎Kejari juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika karena selain memiliki ancaman pidana yang berat, juga berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan, "Ucapnya. 

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar