Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Bupati Labuhanabatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menghadiri sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026), sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam mendukung penataan tata kelola kawasan hutan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Azzaman Parapat serta Plt Kepala Dinas Perizinan Anjung.
Sosialisasi turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan RI Ardi Rismon, serta sejumlah pejabat TNI lainnya. Hadir pula perwakilan dari 12 kabupaten/kota terdampak pencabutan PBPH di Sumatera Utara.
Direktur PPSAKK Kementerian Kehutanan, Ardi Rismon, menjelaskan bahwa pencabutan PBPH merupakan langkah tegas pemerintah dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan dari berbagai pelanggaran, mulai dari tidak dijalankannya kegiatan sesuai izin, pelanggaran administratif dan teknis, hingga tidak adanya aktivitas nyata di lapangan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam memperbaiki tata kelola perizinan sektor kehutanan agar lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah ditegaskan memegang peranan strategis dalam mendukung proses penertiban pasca pencabutan izin. Kepala daerah diminta aktif menyampaikan data faktual kondisi lapangan kepada Kementerian Kehutanan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta melakukan pengawasan berkelanjutan guna memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari penyalahgunaan.
Kehadiran Bupati Fery dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam menjaga kelestarian hutan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan demi kepentingan pembangunan berkelanjutan.
(ZR)
0 Komentar