Medan | Garispolisi.com —
Berakhir sudah pelarian Irfan Hakim alias Irfan Aceh (29) warga Jalan Asahan PT IV Lingkungan X Belawan yang merupakan resedivis kasus curanmor tahun 2016 dan Jupri Syahputra alias Bokir (30) warga Lorong Supir Lingkungan 29, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan yang juga resedivis kasus penganiayaan tahun 2012 dan kasus penadah barang hasil kejahatan. Setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ( curas ) bermodus begal yang sempat meresahkan warga Kota Medan dan sekitarnya, aksi kriminal tersebut terjadi di siang hari dan sempat viral di media sosial serta membuat heboh.
Korban bernama Juliana (43) seorang ibu rumah tangga, diserang saat baru pulang mengantar anaknya sekolah.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada tanggal 15 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan Ileng Uki, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Ketika itu korban tiba tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor, Tiada basa basi pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menyayat lengan korban menggunakan pisau cutter.
Setelah melukai korbannya, pelaku dengan cepat merampas tas milik korban dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat di bagian lengan kanan dan kerugian materil.
Aksi begal disiang hari ini menjadi perhatian sangat serius aparat kepolisian, serta mendapat kecaman keras dari masyarakat dan viral di media sosial.Polisi pun tidak tinggal diam dan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang pelakunya. Dua diantaranya berhasil ditangkap, yakni IH (29) dan JS (30), sementara satu pelakunya masih buron.
IH ditangkap dikawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 20 April. Sedangkan JS ditangkap sehari kemudian di Wilayah Aceh Tamiang setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi.
Dalam proses pengembangan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas.Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,, Rabu (22/4/2026).
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, serta meningkatkan keamanan di wilayah rawan kriminal.
(Nur)
0 Komentar