Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Extacy Tujuan Jambi

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya bersama Jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu saat melaksanakan giat konferensi perss pengungkapan kasus narkoba.


Editor : Indra Dharma

Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 31,5 Kg Narkotika jenis Sabu-Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Extacy asal Negeri Jiran Malaysia.

Dalam keterangan persnya, Selasa (3/3) siang, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan, pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah Polres Labuhanbatu.

Ia menuturkan, selain menyita barang bukti puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil extacy, dalam pengungkapan tersebut pihak juga berhasil mengamankan seoasang pria dan wanita asal pulau jawa. 

Penangkapan terjadi di jalan lintas sumatera tepatnya di pusat kota Aek Kanopan jalan Sudirman, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Senin, 02 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 wib. Kedua pelaku yang saat itu berada di dalam mobil, kedua pelaku tak berkutik tanpa perlawanan saat diringkus.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan dua karung plastik putih berisikan puluhan bungkus kemasan di dalamnya dan tas sandang berwarna hitam berisikan ribuan butir pil, yang disimpan dibagasi belakang mobil sedan BK 1238 AFM, dari Tanjung Balai menuju Jambi.

"Pelaku diketahui berinisial BS alias E (laki laki/25) warga Jabar dan IAO alias O (prempuan/24) warga Jogjakarta, Jawa Tengah. Pada saat dilakukan penangkapan dimana pelaku mengendarai mobil sedan city nopol BK 1238 AFM, didalam bagasi ditemukan 30 bungkus kemasan Teh China , setelah ditimbang beratnya 31, 5 kilo gram bruto dan Enam bungkus pil Ekstasi berjumlah 30 ribu butir," Ujar AKBP Wahyu memaparkan. 

Kapolres menegaskan, bahwa penangkapan kali ini merupakan jaringan internasional dimana barang tersebut berasal dari malaysia yang masuk ke indonesia, setelah tiba di indonesia ini masuk ke jaringan lintas provinsi, barang bukti narkotika akan dibawa ke jambi oleh pelaku”.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Hardianto akrab dipanggil Didot, saat ditanya, menjelaskan pengungkapan narkotika ini tidak ada hubungan tangkapan narkoba oleh Poltabes Medan

“Pengungkapan narkoba ini tidak ada hubungannya dengan tangkapan pengungkapan pihak poltabes medan di Asahan, kemarin pak” jelasnya

“Sementara dua pelaku yang di amankan berinisial BS alias E (laki laki 25) warga Jabar dan IAO alias O (prempuan/24) warga Jogjakarta (Jateng), kedua pelaku ini berperan sebagai kurir narkoba”jelas Kasat lagi.

“Dimana berangkat pada hari jumat dari jogja menuju jakarta dengan difasilitasi tiket selanjutnya menuju jambi menemui seseorang berinisial d dan berangkat tujuan tanjung balai.”Sambungya, Pelaku hanya diberi fasilitas mobil dan uang sebesar rp. 6 juta untuk biaya perjalanan menjemput narkotika dari tanjung balai”

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun.**

Posting Komentar

0 Komentar