Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Persoalan pupuk yang diduga palsu serta dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mengguncang perhatian publik di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Isu dua kasus yang sedang ditangani pihak penegak Hukum ini, sejauhmana telah ditangani oleh pihak penegak hukum, penangan kasus secara tranfaransi seperti realise dapat diakses. Informasi dari media bisa meyakinkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kegelisahan masyarakat terhadap dua persoalan strategis tersebut mendorong Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Bidang Hukum dan HAM untuk membuka ruang dialog publik.Upaya itu diwujudkan melalui serial diskusi hukum dan HAM yang mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat dalam satu forum terbuka guna membedah persoalan yang dinilai semakin kompleks.
Diskusi perdana digelar pada Sabtu malam (7/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB di Cafe Warkop Pinang Raja 2,Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Mengangkat tema “ Pupuk Palsu dan Solar Subsidi, Ujian Transparansi dan Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum,”forum tersebut menghadirkan narasumber dari Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan,perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan,serta Dinas Pertanian Pemkab Labuhanbatu Selatan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labuhanbatu Selatan, Advokat Dayu Putra,S.H.,M.H, menegaskan bahwa forum diskusi ini bertujuan membuka ruang komunikasi yang sehat antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, persoalan pupuk yang diduga palsu dan distribusi solar bersubsidi tidak dapat dipandang semata - mata sebagai kasus ekonomi, melainkan berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan negara.
“ Diskusi ini menjadi ruang transparansi dalam melihat berbagai persoalan hukum dan HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Kasus pupuk dan solar subsidi merupakan ujian nyata bagi penegakan hukum sekaligus kepercayaan publik,” ujar Dayu Putra.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak berhenti pada satu forum saja. MD KAHMI Labuhanbatu Selatan telah menyiapkan serial diskusi lanjutan sebagai bentuk komitmen mengawal isu-isu strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Sesi kedua direncanakan digelar Selasa mendatang dengan tema “Peran Pers dalam Mengawal Transparansi Penegakan Hukum.”
“Hukum bukan sekadar aturan di atas kertas.Hukum harus hadir sebagai instrumen perlindungan dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melalui Kasub Intel Adi Kuangga La Peruntus S.Meliala,S.H menjelaskan bahwa kejaksaan secara rutin melakukan pemantauan terhadap distribusi pupuk bersubsidi dan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
“Setiap hari Jumat kami selalu meminta data terkait ketersediaan pupuk bersubsidi dan BBM bersubsidi, termasuk solar. Kami berkoordinasi dengan Disperindag serta instansi terkait untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan secara berkala turun langsung ke lapangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi pupuk maupun BBM bersubsidi.
Meski jumlah jaksa di Kejari Labuhanbatu Selatan relatif terbatas — sekitar 16 orang — namun pengawasan tetap dilakukan secara maksimal melalui koordinasi lintas lembaga.
“Kami selalu membuka pintu bagi masyarakat. Kejaksaan adalah milik masyarakat. Jika ada laporan dugaan tindak pidana, silakan disampaikan kepada kami,” katanya.
Pihak kejaksaan juga berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi kepada media sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.
“Kami akan mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan akses pers. Kedepan tidak boleh lagi ada pembatasan, termasuk penggunaan ponsel oleh wartawan untuk mengakses informasi yang kami sampaikan agar bisa dipublikasikan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan E.Sitorus,S.H.,M.H menegaskan bahwa dalam penanganan perkara pupuk,aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta menyebut suatu produk sebagai pupuk palsu tanpa melalui proses pembuktian ilmiah.
Menurutnya,penentuan status pupuk harus melalui pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.
“Perlu digarisbawahi, kata ‘palsu’ tidak bisa sembarangan diucapkan.Harus ada standar pemeriksaan kadar sesuai dengan yang didaftarkan oleh pemilik merek kepada kementerian,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu perkara pupuk yang sedang ditangani bermula dari kejadian di Aek Nabara,Kecamatan Bilah Hulu,namun kendaraan yang membawa barang tersebut ditemukan di Pinang Awan, Labuhanbatu Selatan, sehingga lokasi terakhir menjadi dasar penanganan perkara.
Menurutnya, perkara tersebut lebih mengarah pada dugaan penggelapan dalam penguasaan barang tanpa sepengetahuan pemilik.
“Untuk perkara penggelapan pupuk tersebut saat ini sudah memasuki tahap dua dan sedang dalam proses hukum,” ungkapnya.
Terkait keterbukaan informasi kepada publik, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak semua kasus dapat langsung dipublikasikan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga proses penyelidikan agar tidak menghambat penegakan hukum.
“Jika semua kasus langsung dirilis, dikhawatirkan pelaku bisa melarikan diri. Kasus yang bersifat atensi biasanya yang dirilis secara terbuka,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sampel pupuk telah dikirim untuk diuji ke laboratorium di Medan, sementara untuk perkara yang berkaitan dengan migas, pengujian bahkan harus dilakukan hingga Jakarta.
Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui mekanisme administrasi serta antrean pemeriksaan dari berbagai daerah.
“Tidak serta-merta kami mengatakan ini pupuk palsu. Semua harus melalui uji laboratorium dan keterangan ahli,” tegasnya.
Sementara itu,Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang,S.H melalui Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Labuhanbatu Selatan, Azzaman Parapat,S.T menegaskan bahwa pemerintah daerah berkepentingan penuh memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan benar - benar sampai kepada petani yang berhak.
Menurutnya,sektor pertanian merupakan salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat Labuhanbatu Selatan sehingga persoalan pupuk tidak boleh dianggap sepele.
“Kami dari Dinas Pertanian dan Pangan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Pupuk adalah kebutuhan vital bagi petani, sehingga distribusinya harus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan,” ujar Azzaman Parapat.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan petani.
Menurutnya,transparansi dan sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi pupuk bersubsidi.
“Kami mendukung upaya diskusi seperti yang dilakukan MD KAHMI ini karena membuka ruang komunikasi yang konstruktif antara pemerintah,aparat penegak hukum dan masyarakat,” tambahnya.
Diskusi yang berlangsung hangat hingga larut malam tersebut diharapkan menjadi titik awal terbukanya ruang komunikasi yang lebih transparan dan partisipatif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat.
Melalui forum seperti ini, berbagai persoalan hukum yang menyentuh kepentingan publik — khususnya terkait pupuk bersubsidi dan BBM bersubsidi, diharapkan dapat dikawal bersama demi terciptanya keadilan,transparansi,serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(ZR)
0 Komentar