Dinas Pendidikan Deli Serdang Dituding Lakukan Pemaksaan Sumbangan, Sekretaris Tegaskan Bersifat Sukarela

Lubuk Pakam |
GarisPolisi.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dituding adanya indikasi pemaksaan sumbangan yang menyasar aparatur sipil negara (ASN) lintas agama. 

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya dua model formulir terkait program pengumpulan dana melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dalam formulir yang beredar, terdapat dua skema, yakni “Gerakan Amal Sholeh” untuk pegawai beragama Islam dan “Gerakan Amal Kasih” untuk pegawai non-Muslim. 

Skema tersebut memunculkan sorotan karena dinilai menjangkau seluruh pegawai tanpa terkecuali.
Sejumlah ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan, zakat dikelola sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Namun, zakat merupakan kewajiban agama bagi Muslim yang memenuhi syarat (muzaki), bukan kewajiban administratif yang melekat pada jabatan.
ASN tersebut juga menyampaikan bahwa untuk pegawai non-Muslim, sumbangan yang dikategorikan sebagai dana kemanusiaan bersifat sukarela dan tidak wajib. Namun, muncul keberatan karena disebutkan pegawai yang tidak bersedia diminta membuat surat pernyataan.

Selain itu, dikeluhkan juga skema “setuju membayar rutin” dalam formulir serta mekanisme pemotongan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Sementara tidak seluruh PPPK paruh waktu menerima TPP, dan jika pemotongan dilakukan melalui TPP, apakah hal itu masih dapat dikategorikan sebagai sumbangan sukarela.

“Kalau dipotong melalui TPP berarti bukan lagi sukarela, melainkan kewajiban karena adanya angka pemotongan,” ujar salah seorang ASN yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Senin (2/3/2026).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menegaskan program Gerakan Amal Kasih bagi pegawai non-Muslim merupakan sumbangan sukarela.

“Namanya sumbangan Gerakan Amal Kasih bagi non-Muslim tentunya tidak ada patokan. Namanya sukarela tentunya tidak dipotong melalui TPP,” ujar Samsuar saat dikonfirmasi.

Ia juga mengaku terkejut apabila terdapat praktik pemotongan TPP untuk sumbangan yang bersifat sukarela. Menurutnya, sumbangan tersebut tidak memiliki ketentuan nominal maupun kewajiban administratif bagi pegawai non-Muslim.(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar