Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Tiga terdakwa kasus tindak pidana kekerasan terhadap jaksa Jonh Weslay Sinaga memasuki tahap pembacaan penuntutan. Ketiganya didakwa pidana percobaan pembunuhan.
Tiga terdakwa Alpa Fatria Lubis alias Kepot, Mardiansyah alias Bendil dan Surya Dharma alias Galo diganjar pasal 340 jo, pasal 55 ayat (1) ke-2, jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana jo, pasal 459 jo, pasal 20 huruf C jo, pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP masing-masing dituntut 10, 9 dan 8 tahun penjara.
Kejari Serdang Bedagai (Sergai) Amriyata, SH.MH melalui Kasipidum Berkat Manuel Harefa, SH, Jumat (6/2/2026) melalui layanan WhatsApp mengatakan sidang tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap jaksa Jonh Weslay Sinaga telah memasuki tahap pembacaan penuntutan.
“ Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026) telah dilaksankan sidang dalam tahap pembacaan penuntutan” ucap kasipidum.
Dalam pembacaan tuntutan, lanjut Kasipidum Fatria Lubis alias Kepot dituntun 10 tahun, Kepot sebagai pemberi perintah, Mardiansyah alias Bendil dituntut 9 tahun berperan sebagai pelaku pembacokan dan Surya Dharma alias Galo dituntut 8 tahun penjara.
Peristiwa berdarah yang terjadi Sabtu (24/5/2025) menimpa Jaksa Jhon Wesley Sinaga dan staf tata usaha Kejari Deli Serdang ditemukan bersimbah darah di perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) disidangkan di PN Jakarta Timur. Sebelumnya persidangan di PN Sei Rampah.
Kejari Sergai sebelumnya mengatakan sidang digelar di PN Jakarta Timur karena ada permohonan resmi dari kejaksaan yang kemudian dikabulkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pertimbangan persidangan ke PN Jakarta Timur untuk keamanan jaksa juga untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
( Zulfan)
0 Komentar