‎Polsek Kotapinang Melakukan Operasi Senyap GSN, Jawab Keresahan Warga Kotapinang

Kotapinang  |  Garispolisi.com  --  
‎Polsek Kotapinang di bawah komando Kompol R.G.M.Hutagalung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN), operasi yang menjadi simbol keseriusan Polri membersihkan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Kegiatan operasi  senyap GSN dilaksanakan pada kamis sore (19/02/2026).
‎Informasi masyarakat yang diterima pada pertengahan Februari 2026 menjadi alaram keras. Lingkungan Kampung Baru II, Kelurahan Kotapinang, disebut kerap dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.Keresahan warga pun memuncak. Negara tidak boleh absen.
‎Menjawab laporan tersebut, Kompol R.G.M.Hutagalung, S.H. langsung mengeluarkan perintah tugas berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah resmi tertanggal 15 Februari 2026.Tanpa menunda,Unit Reskrim Polsek Kotapinang diterjunkan ke lapangan.
Tim dipimpin langsung oleh IPDA Mariduk Lumban Tobing,S.H.,M.H.selaku Panit I Unit Reskrim, didukung personel berpengalaman dan berintegritas. Tepat pukul 16.30 WIB, aparat bergerak menuju lokasi sasaran.Tidak ada keraguan, tidak ada ruang abu-abu. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang bekerja dalam diam,namun berdampak luas.
‎Penggeledahan di lokasi membuahkan hasil. Aparat menemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika, empat botol air mineral yang dimodifikasi sebagai alat hisap (bong), dua buah mancis serta satu bungkus plastik klip transparan kosong ditemukan, meskipun tidak ditemukan pelaku di tempat, namun jejak kejahatan itu nyata dan tidak terbantahkan.
Barang-barang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kotapinang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.Aparat juga menerima keterangan tambahan dari warga yang menegaskan bahwa lokasi tersebut memang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
‎Tidak berhenti pada penindakan, Polsek Kotapinang juga mengedepankan pendekatan preventif dan humanis. Masyarakat setempat diberikan himbauan tegas namun persuasif mengenai bahaya narkoba, baik dari sisi hukum maupun dampak sosial. Pesannya jelas narkoba adalah musuh bersama dan perang melawannya membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
‎Langkah ini sejalan dengan semangat P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dimana penegakan hukum tidak berdiri sendiri, tetapi berjalan berdampingan dengan edukasi dan kesadaran publik.
Pelaksanaan KRYD melalui GSN ini menegaskan komitmen Polsek Kotapinang sebagai bagian dari Polres Labuhanbatu Selatan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), ini bukan aksi sesaat, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan Polri Presisi, prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
‎Dengan langkah cepat, cerdas, tuntas dan ikhlas, Polri kembali membuktikan bahwa penegakan hukum bukan sekadar slogan. Dari tingkat paling dekat dengan masyarakat, yakni Polsek Kotapinang, negara hadir untuk melindungi ruang hidup warga dari ancaman narkotika.
‎Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Baru II menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba masih panjang. Namun selama aparat penegak hukum tetap teguh pada integritas, keberanian dan kepercayaan publik, harapan untuk lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika akan terus menyala.
‎Polri presisi siap mengamankan agenda kamtibmas, dengan terus berbuat baik demi masa depan bangsa yang lebih bersih dan bermartabat.

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar