Polres Binjai Ringkus Pencuri Mesin Kompresor AC Kemenag Binjai


Binjai  |  Garispolisi  --  Polres Binjai berhasil meringkus seorang pelaku pencurian empat unit mesin kompresor AC di Kantor Kementerian Agama Kota Binjai  di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota binjai.

Tersangka berinisial MI (41) warga Kecamatan Binjai Barat. Ia diamankan petugas pada hari Selasa, 20 Januari 2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari keterlibatan aktif warga. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka. Sinergi dengan masyarakat sangat kunci dalam pencegahan dan penindakan kejahatan," kata Kapolres Binjai, dalam keterangannya, senin (02/02/2026).

AKBP Mirzal juga menyatakan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan aset negara.

"Ini adalah bentuk tindakan tegas kami terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian di fasilitas negara," kata Mirzal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian memaparkan terkait penangkapan teknis dan kronologi tidak lepas dari informasi yang akurat.

"Tim Cobra melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi lokasi tersangka. Setelah dipastikan, tersangka kemudian diamankan di Jalan Apel II," kata AKP Hizkia.

Kasat Reskrim Polres Binjai juga mengungkap kronologi awal kejadian pencurian tersebut. Pelapor menghidupkan AC ruang kantor namun AC tersebut tidak dingin. Saat dicek, mesin kompresor AC yang menempel di gedung ternyata hilang.

" Kami menerima laporan kehilangan satu unit merek Sharp, dua unit LG, dan satu unit Samsung. Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan cincangan tembaga itu sendiri, yang diduga merupakan hasil dari pembongkaran mesin kompresor AC yang dicuri," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai.

Kini tersangka beserta.barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

" Guna penyelidikan lebih lanjut, kami telah mengankan tersngka dan barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

( Angga)

Posting Komentar

0 Komentar