Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menerbitkan sembilan maklumat memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H pada Senin (16/2/2026) bertepatan dengan 29 Syaban 1447 H. Maklumat tersebut ditandatangani secara langsung oleh Ketua MUI Labusel H.Makmur Ismail Harahap dan Sekretarisnya Taoriq Tambak.
Ketua MUI Labusel H.Makmur Ismail menyampaikan berdasar pada hadist, “Barang siapa yang menghidupkan (berdiri menunaikan shalat) Bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap ampunan Allah, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Al Bukhari dan Muslim).
isi maklumat MUI Labusel dituliskan bahwa hal tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Labuhanbatu Selatan Ketua DPRD, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), Dandim 0209 Labuhanbatu Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Labusel Ormas Islam tingkat Kabupaten.
Adapun isi 9 maklumat yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah Sebagai berikut;
1. Kepada seluruh umat Islam di kabupaten Labuhanbatu Selatan agar menunggu dan mematuhi Keputusan Pemerintah c.q Menteri Agama RI untuk memulai ibadah puasa Ramadhan, sebagai wujud kepatuhan terhadap Ulil Amri.
2. Menghimbau kepada umat Islam di Labuhabatu Selatan untuk menyambut kedatangan dan mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai bentuk kegiatan, seperti pemasangan spanduk di masjid-masjid, sekolah, madrasah dan pondok pesantren, instansi, ormas dan kantor agar memaksimalkan ibadah pada bulan Ramadhan.
3. Menghimbau kepada umat Islam khususnya di Labuhabatu Selatan agar melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan seluruh amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan melaksanakan: shalat tarawih, witir, tahajjud, ceramah Ramadhan, tadarus Al-Quran, peringatan Nuzul al-Quran, ta’lim berjemaah, pesantren kilat, safari Ramadhan, berbuka puasa bersama, memperbanyak sedekah, memperbanyak zikir, i’tikaf dan berdoa kepada Allah swt. untuk keselamatan Agama, bangsa, dan negara.
4. Menghimbau kepada umat Islam yang tidak berpuasa karena ada uzur syar’i untuk tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum sebagai wujud saling menghormati dan menghargai antar sesama serta bentuk memuliakan bulan Ramadhan.
5. Menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pemerintahan kecamatan, pemerintahan kelurahan/desa, Pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat, seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya untuk memuliakan bulan Ramadhan
6. Memohon kepada Kepolisian di Wilayah kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama Ramadhan, seperti judi online, begal, pencurian, perampokan dan kejahatan lain yang merusak dan mengganggu stabilitas masyarakat serta memastikan rasa aman dan tenteram di masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan.
7. Memohon kepada Kepolisian untuk mencegah penggunaan petasan dan sejenisnya selama Ramadhan, demi memelihara kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadhan.
8. Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk mempedomani Fatwa MUI tentang Keharaman Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadhan dalam Keputusan Fatwa MUI Sumut Nomor : 02/KF/MUI-SU/V/2017 yang menetapkan bahwa Tradisi Asmara Subuh adalah berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadhan. Tradisi Asmara Subuh sebagaimana dimaksud hukumnya haram.
9. MUI Labuhanbatu Selatan menginstruksikan Kepada MUI kecamatan se kabupaten Labuhanbatu Selatan agar menerbitkan Himbauan yang sama, dengan tetap melihat dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.
“Demikian Himbauan MUI Labuhanbatu Selatan ini diterbitkan, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kita pertolongan dalam melaksanakan ibadah khususnya ibadah puasa Ramadhan. Amin ya Rabbal Alamin,” pungkas ketua MUI H. Makmur Ismail.
(ZR)
0 Komentar