DPO Sejak 2024 Belum Ditangkap, Korban Minta Kepastian Hukum Penanganan Kasus Di Polsek Kualuh Hulu

    DPO Inisial A.G

Labuhanbatu Utara  |  Garispolisi.com  --  Dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan sejak 24 November 2023 kini memasuki fase yang mengundang pertanyaan serius. Terlapor berinisial A.G., warga Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, disebut telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024. Numun hingga 17 Februari 2026, yang bersangkutan dikabarkan belum juga berhasil diamankan.

Rentang waktu lebih dari satu tahun sejak penetapan DPO bukanlah durasi yang pendek. Dalam praktik penegakan hukum, status DPO bukan sekadar label administratif, melainkan konsekuensi dari proses penyidikan aktif dan tindakan pencarian yang terukur.

Korban Muhammad Jono Sitorus warga Dusun VII Desa Londut, Kecamatan Kualuh hulu Labura. mempertanyakan status DPO terhadap terduga pelaku berinisial AG, apakah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya? Ataukah ada yang berjalan di tempat?

Status DPO Bukan Sekadar Formalitas, dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

' Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang, artinya penyidik telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, secara hukum, Identitas sudah jelas, Dugaan peristiwa pidana sudah terang, Dan langkah hukum lanjutan seharusnya progresif, namun mengapa lebih sudah lebih dari setahun  betstatus DPO, belum ada eksekusi penangkapan " Ucapnya. 

Ia juga menyatakan atas hal tersebut, Kini kewajiban Profesional dan Akuntabilitas Polri
Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian terikat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas publik dipertanyakan. 

Tertera di Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 menegaskan tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penegakan hukum bukan hanya soal membuka laporan dan menerbitkan status DPO. Ia menuntut tindak lanjut nyata.

Apabila benar terlapor berada dalam wilayah hukum yang dapat dijangkau dan belum diamankan, maka publik berhak mengetahui: Apakah sudah dilakukan pencarian aktif? Apakah sudah dilakukan koordinasi lintas wilayah? Apakah ada hambatan teknis atau non-teknis?

Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi institusi. Justru sebaliknya, menjadi benteng kepercayaan.

Keadilan yang Tertunda
Dalam asas hukum dikenal adagium: “Justice delayed is justice denied.” Keadilan yang tertunda terlalu lama dapat dirasakan sebagai keadilan yang diabaikan. 

Korban atau pelapor memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Apabila proses berjalan berlarut tanpa penjelasan terbuka, maka yang tercederai bukan hanya pelapor, melainkan juga wibawa hukum itu sendiri.

Ketika sebuah perkara telah dilaporkan sejak 2023, berstatus DPO sejak 2024, dan belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga 2026, maka perlu dipertanyakan. 

Diamnya institusi hanya akan melahirkan spekulasi. Ujian Profesionalisme Polsek Kualuh Hulu.
Kasus ini kini, menjadi ujian bagi profesionalisme Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, apakah status DPO masih aktif? Sudah sejauh mana langkah pencarian? Apakah ada kendala administratif atau teknis? Apakah korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri?

Jika SP2HP tidak diberikan secara berkala, maka hal itu dapat menjadi catatan penting dalam aspek pelayanan publik.

Apakah kasus ini memang menghadapi hambatan objektif, maka jelaskan kepada publik. Jika proses berjalan, maka buka perkembangannya secara proporsional. Jika ada kekurangan, maka evaluasi. Karena hukum tidak boleh berhenti di meja administrasi. Dan DPO tidak boleh menjadi sekadar tulisan di atas kertas. Ia berharap kepada Polsek Kualuh Hulu
Polres Labuhanbatu agar dapat menuntaskan kasus ini dan mengamankan terduga pelaku. 

(MJS)

Posting Komentar

0 Komentar