DPO AG Tak Kunjung Ditangkap Ketua LSM LPPN Labura Pertanyakan Kinerja Polisi SP2HP Baru Bergerak Usai Disorot Media


Labuhanbatu Utara  |    Garispolisi.com  –  Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap inisial A.G kembali menjadi sorotan. Setelah rangkaian pemberitaan media lokal dan nasional mencuat, Polsek Kualuh Hulu kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, dengan penanganan teknis penyidikan oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal.

Momentum penerbitan surat perkembangan perkara ini menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, status DPO terhadap A.G disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum juga diamankan.

Upaya konfirmasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim telah dilakukan pada hari yang sama saat SP2HP kembali diterbitkan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan kepada wartawan.

Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara ( LPPN) Labuhanbatu Utara, Bangkit Hasibuan, menilai aparat harus menjawab keraguan publik dengan tindakan konkret, bukan sekadar administrasi, penegakan hukum tak boleh tumpul. 

“Kalau sudah DPO, itu artinya negara sedang mencari. Jangan sampai bertahun-tahun tidak tertangkap lalu masyarakat bertanya-tanya, ada apa? Penegakan hukum tidak boleh tumpul. Profesionalitas dan transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” ucap Bangkit.

Ia juga menekankan bahwa SP2HP adalah kewajiban normatif penyidik. “SP2HP itu hak pelapor dan bagian dari akuntabilitas. Jangan sampai publik menilai surat itu baru aktif setelah media ramai memberitakan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa DPO A.G tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demikian pula terhadap jajaran Polsek Kualuh Hulu, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara hukum.

Namun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga melalui kerja nyata, keterbukaan, dan kepastian tindakan.

Sebagaimana ditegaskan Bangkit Hasibuan di akhir keterangannya: “Hukum itu bukan hanya soal prosedur di atas kertas. Ia harus terlihat dan terasa bekerja. Jika tidak, wibawa institusi bisa dipertanyakan.” Tegas, Bangkit Hasibuan.

(Mjs)

Posting Komentar

0 Komentar