Labuhanbatu Utara || Garispolisi.com -- Jajaran unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil menangkap 6 tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, di lingkungan VI Kelurahan.Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. Pada Senin 2 Februari 2026.
" Ke- 6 tersangka masing - masing berinisial SS (53) warga Lingkungan II Kel. Aek Loba, AF (29) warga Dusun III Desa Pulau Raja Pekan Kec. Pulau Rakyat, RSP.(28 ) warga Aek Loba Pekan, Kec. Aek Kuasan, HP (23) warga Aek Loba Pekan Lk. II Kec. Aek Kuasan, MA (29).warga lingkungan VII Kel. Aek Loba Pekan serta JRS (21) warga Lingkungan. VI Kel. Aek Loba Pekan Kec. Aek Kuasan", jelas Kasatnarkoba Polres Asahan AKP Muliyoto SH.MH, Rabu ( 4/2/2026).
Informasi yang di rangkum media, sebelumnya.unit opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika di sebuah gubuk di samping rumah di Lk. VI Kel. Aek Loba Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan
Mendapat informasi Tim unit Opsnal segera menuju ke lokasi dan melihat beberapa orang laki-laki sedang duduk di gubuk , merasa curiga kemudian dilakukan penggerebekan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan satu buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dibawah mobil milik tersangka SS, kemudian satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu didalam dompet milik R, sementara pipet sekop ditemukan di seputaran tempat mereka duduk.
"Saat di interogasi terhadap pelaku R bahwasanya barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang dengan panggilan Judik yang beralamat di Sei Piring, Asahan," terang Kasat Narkoba.
Guna penyidikan lebih lanjut ke- 6 tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Asahan.
(Mjs)
0 Komentar