Binjai | Garispolisi. com -- Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (17/1/26) Pukul 00.30 WIB.
Terduga berinisial MR (23), warga Simpang Pertanian, Jalan Jambu, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Penangkapan tersangka bermula atas adanya informasi dari masyarakat. Kemudian Kasat Narkoba Polres Binjai memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilokasi.
Setelah tim tiba dilokasi pada pukul 00.30 WIB dinihari, ditemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor, ketika akan didekati oleh petugas, terduga langsung tancap gas untuk melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi, namun berkat kesigapan petugas terduga berhasil ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis esktasi dengan berat netto 4,29 gram, satu unit sepeda motor honda Beat tanpa Nomor Polisi dan satu buah amplop warna putih.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Kamis ( 22/01/2026), menjelaskan saat jni terduga MR beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
" Terduga akan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun," tegas AKP Ismail Pane.
( Angga)
0 Komentar