Langkat | Garispolisi. com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Pelaku berinisial ARI (37), warga Jln. Perniagaan Stabat Langkat, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bukit Mas, Lingkungan II Bahagia, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,62 gram siap edar.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit III Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Petugas melakukan pengintaian dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka, dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu beserta barang bukti lainnya,” jelas AKP Rudy Saputra.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Android, satu kotak permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Polres Langkat berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Kasi Humas menyampaikan pernyataan Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi peredaran gelap narkoba.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110, yang aktif selama 24 jam.
Guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
( Angga)
0 Komentar