Polres Binjai Ringkus Seorang Pria Simpan Sabu Dibungkus Rokok


Binjai  |  Garispolisi. com  --   Satresnarkoba Polres Binjai meringkus pria berinisal AS (32) di Dusun I, Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/01/26) sore. 

Penangkapan berawal saat Ipda Jun Fredy Sembiring, selaku KBO Sat narkoba mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dilokasi. Kemudian tim langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan target sesuai informasi yang didapatkan, tepat pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dengan bungkusan di tangannya. 

Namun saat akan didekati terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.

Dengan gerak cepat dan kesigapan dari petugas, terduga akhirnya berhasil diamankan. Saat ditanya apa isi bungkusan yang dipenggang terduga terus terang mengakui narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tanga terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 4,08 gram, ⁠satu bungkus plastik klip transparan kosong, dua buah pipet skop serta ⁠satu buah kotak rokok sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.

" Terhadap terduga AS (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai.  Terduga akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Kamis (14/01/2025).

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.
( Angga)

Posting Komentar

0 Komentar