Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Personil Polsek Kampung Rakyat berhasil menangkap dua pria yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, kabupaten Labuhabatu Selatan Sumatera Utara, dalam operasi senyap. Pada Sabtu (21/2/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di wilayah dusun V Sidodadi Desa teluk teluk panji I, Informasi itu ditindaklanjuti cepat oleh jajaran kepolisian dari Polsek Kampung Rakyat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan
AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. Menjelaskan Kepada awak media bahwa, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di dusun Sidodadi V desa teluk panji I, dilakukan atas laporan warga dan menginstruksikan gerak cepat Kepada Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H.,bersama tim Opsnal turun langsung melakukan penyelidikan intensif mengintai, memetakan, lalu menentukan waktu yang tepat untuk bertindak.
Sekira pukul 13.00 WIB, operasi mencapai puncaknya. Tim melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dicurigai. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial LS (42). Dari penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,48 gram,satu unit handphone, serta uang tunai Rp.200.000 yang diduga hasil transaksi.
pengungkapan tak berhenti di situ. Dalam interogasi awal, LS menyebut nama pemasoknya inisial AK alias Wawan (31), tim langsung bergerak melakukan pengembangan. Hanya dalam hitungan jam, tepat pukul 14.45 WIB, AK berhasil diringkus di Dusun Teluk Panji I. Penangkapan AK menguak fakta yang lebih serius. Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat 0,38 gram bruto, puluhan plastik klip kosong, alat hisap,hingga uang tunai Rp.500.000.
Atas pengungkapan tersebut Diketahui AK merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 3 tahun 3 bulan dari Pengadilan Negeri Rantauprapat dan menunjukkan bahwa peredaran ini bukan sekadar insiden, melainkan bagian dari perbuatan berulang yang mengancam masyarakat.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 0,86 gram bruto narkotika jenis sabu, uang tunai Rp.700.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
.“Keberhasilan ini berkat keberanian masyarakat.Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan keluarga.Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku di wilayah hukum kami,”tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) terkait peredaran dan transaksi narkotika golongan I, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.Pasal 132 ayat (1):terkait permufakatan jahat, dengan ancaman hukuman setara pelaku utama.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses hukum, kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat. Kasus ini menjadi pengingat keras mengajak semua pihak perang melawan narkoba diwilayah hukum polres Labuhanbatu Selatan.
(ZR)
0 Komentar