Memiliki 10 Butir Pil Ekstasi, Dua Pria Diciduk Polres Binjai


Binjai  |  Garispolisi. com  --  Miliki 10 butir pil ekstas, dua pria berinisal TS (35) dan HB (32), ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Cinta Dapat, Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (13/1/26) sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat desa Padang Brahrang yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba.

Atas informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dilokasi, tepat pada pukul 20.00 WIB, tim menemukan dua orang pria yang mencurigakan sedang duduk santai di persimpangan dengan posisi mesin sepeda motornya kondisi hidup.

Merasa curiga, tim kemudian menghampiri keduanya dan terlihat di tangan kanan terduga TS didapati bungkusan plastik warna putih transparan yang diduga berisikan narkotika jenis ekstasi. Saat itu juga tim langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau sebanyak 10 butir dengan berat netto 4,30 gram, satu unit sepeda motor vario bernomor Polisi BK 2714 MAW serta uang tunai Rp 50.000,-.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, terduga mengaku tinggal di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang dan mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan dijual kembali.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, mengatakan kedua terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai guna penyidikan lebih Lanjut.

" Kedua terduga akan dipersangkan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 Tahun. kata AKP Ismail Pane.

( Angga)

Posting Komentar

0 Komentar