Lubuk Pakam | GarisPolisi.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Ketua Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, MSi.
Tindak lanjut tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat Kejatisu Nomor B-8/L.2.5/Fo.2/01/2026 kode Pidsus-3A tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan lainnya Tahun Anggaran 2023 dan 2024, tertanggal 6 Januari 2026.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Pantas Tarigan selaku Ketua LSM LIPAN Sumut.
Pantas Tarigan kepada wartawan, Selasa (12/1/2026), menyampaikan respons Kejatisu tersebut merupakan bentuk kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum dengan masyarakat melalui peran lembaga swadaya masyarakat.
“Setiap laporan yang kami sampaikan diproses secara cepat dan transparan. Ini menunjukkan komitmen Kejatisu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan dana negara,” ujar Pantas Tarigan di Lubuk Pakam.
Iapun mencontohkan, laporan yang disampaikan LSM LIPAN Sumut mencakup sejumlah sekolah yang berada di bawah binaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Pantas Tarigan, respons Kejatisu terhadap laporan Dumas dari LSM LIPAN Sumut bukanlah yang pertama. Ia menyebutkan, selama ini sudah ada puluhan hingga ratusan laporan yang disampaikan, baik terkait sekolah, dana desa, maupun proyek pekerjaan di tingkat kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.
“Beberapa laporan sudah ditindaklanjuti hingga ke tahap proses hukum. Di antaranya kasus di SMK Negeri 1 Pancur Batu yang sudah ada putusan, serta sejumlah kasus lain yang masih dalam proses penyelidikan dan persidangan,” ungkapnya.
Pantas Tarigan menegaskan, LSM LIPAN Sumut akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pihaknya akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami juga melaporkan berbagai persoalan lain yang merugikan masyarakat, seperti perjudian, penyakit masyarakat (pekat), galian C ilegal, pelanggaran AMDAL, dan aktivitas lain yang jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Pantas Tarigan.(JT Marbun)
0 Komentar