Lubuk Pakam | GarisPolisi.com
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi (monev) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tahun 2026 di Aula Kantor Camat Lubuk Pakam, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) di Kecamatan Lubuk Pakam tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta tertib administrasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, khususnya bagi pengurus UPZ di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Ketua Baznas Deli Serdang, Surya Syahputra, dalam arahannya menegaskan pentingnya keberadaan UPZ yang resmi dan memiliki surat keputusan (SK) dari Baznas.
Menurutnya, hingga saat ini masih ditemukan masjid yang belum membentuk UPZ namun sudah melakukan pengumpulan zakat.
“Kebanyakan masjid yang belum mempunyai UPZ, namun sudah melakukan pengumpulan zakat, bahkan sampai mengambil zakat seperdelapan persen. Padahal zakat adalah kewajiban,” ujar Surya.
Ia menegaskan, praktik tersebut tidak dibenarkan karena UPZ merupakan perpanjangan tangan Baznas di tingkat bawah.
Pengumpulan zakat tanpa legalitas yang sah dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jika tidak memiliki SK dari Baznas, maka bisa tersangkut hukum saat mengumpulkan zakat. Ini bisa diadukan ke polisi, seperti yang pernah terjadi di Asahan,” katanya.
Surya juga menekankan bahwa tugas UPZ tidak hanya terbatas pada bulan Ramadan, melainkan harus aktif sepanjang tahun dengan menggali potensi zakat di lingkungan sekitar tempat tinggal maupun tempat bertugas para pengurus.
Lebih lanjut dijelaskan, masa kepengurusan UPZ berlaku selama lima tahun. Pembentukan UPZ juga bersifat fleksibel dan tidak harus berada di masjid atau musala, melainkan dapat dibentuk di perkantoran maupun lembaga lainnya sesuai ketentuan.
Kegiatan sosialisasi dan monev tersebut turut didampingi Wakil II Baznas Kabupaten Deli Serdang, Syarifudin Manik, Ketua III Zulkifli Zuhri, Wakil Ketua IV Adami.
Pemerintah daerah dan Baznas berharap melalui kegiatan ini, pengelolaan zakat di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(JT Marbun)
0 Komentar