Medan | GarisPolisi.com -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo TA 2020–2022, Jumat (30/1/2026).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 dipimpin hakim ketua Yusafrihardi Girsang. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo menghadirkan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, Ika Sartika Br Sitepu ST MSi, sebagai ahli.
Dalam persidangan, Ika menjelaskan audit kerugian keuangan negara dilakukan menggunakan metode real cost, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, kwitansi, RAB, serta mengacu pada Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Bupati.
Ia menyebut terdapat empat penyedia yang terlibat, termasuk CV Promiseland.
Laporan hasil audit menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.161.980, yang mencakup item pengadaan profil desa dan website desa.
Namun penasihat hukum terdakwa mempertanyakan pencantuman item website desa, karena pekerjaan tersebut diketahui dikerjakan pihak lain dan telah diputus dalam perkara terpisah.
Menanggapi hal itu, Ika menyatakan perhitungan dilakukan berdasarkan BAP penyidik Kejari Karo dan dokumen pendukung yang diterima, tanpa klarifikasi langsung kepada terdakwa. Meski terdapat pertanyaan terkait kesalahan penulisan dalam laporan, Ika menegaskan hasil audit tetap benar.
Majelis hakim juga menyoroti kedudukan hukum terdakwa yang dijerat secara pribadi, meski dokumen kerja sama ditandatangani atas nama CV Promiseland.
Menurut ahli, hal tersebut dikarenakan terdakwa merupakan direktur perusahaan.
Hakim ketua menegaskan bahwa majelis tidak terikat untuk mempertimbangkan pendapat ahli dalam mengambil putusan. Persidangan ditutup dengan penjadwalan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa pada pekan berikutnya.
Usai sidang, Amsal Christy Sitepu menyampaikan keberatannya atas proses audit yang dinilainya tidak profesional. Ia menegaskan nilai pekerjaan yang ditawarkan telah sesuai dan meminta perlindungan hukum agar kasus serupa tidak berdampak buruk bagi pelaku ekonomi kreatif lainnya.
( Nz)
0 Komentar