Sepanjang 2025, Kejari Deli Serdang Tangani 11 Perkara Tuntutan Mati dan 14 Tuntutan Seumur Hidup


Lubuk Pakam | GarisPolisi.con
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sepanjang tahun 2025 menangani 11 perkara pidana dengan tuntutan hukuman mati serta 14 perkara dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. 

Data tersebut disampaikan dalam kegiatan press release capaian kinerja Kejari Deli Serdang Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu didampingi para Kepala Seksi dari masing-masing bidang, Selasa (23/12/2025).

Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu menjelaskan, dari 11 perkara dengan tuntutan pidana mati, sembilan perkara telah diputus dengan vonis hukuman mati oleh pengadilan. 

Sementara itu, dari 14 perkara dengan tuntutan pidana seumur hidup, seluruhnya diputus dengan vonis seumur hidup. Selain itu, Kejari Deli Serdang juga menyelesaikan 14 perkara melalui mekanisme restorative justice.

Pada kesempatan tersebut, Kajari juga menyampaikan Kejari Deli Serdang berhasil meraih penghargaan peringkat II dalam pencapaian kinerja dan prestasi terbaik bidang intelijen tahun 2025.

“Kejari Deli Serdang memiliki dua cabang, yakni Cabang Kejari Labuhan Deli dan Cabang Kejari Pancur Batu. Kedua cabang tersebut sangat berperan dalam menunjang kinerja Kejari Deli Serdang,” ujar Revanda.

Di bidang pembinaan, pagu anggaran Kejari Deli Serdang tahun 2025 sebesar Rp 20.719.242.000 dengan realisasi Rp21.992.946.352 atau mencapai 106,15 persen. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), target sebesar Rp916.550.000 berhasil terealisasi Rp11.327.134.459 atau meningkat 1.235,84 persen.

Jumlah pegawai tercatat sebanyak 117 orang, terdiri dari 38 jaksa dan 79 pegawai tata usaha. Sepanjang 2025, sebanyak sembilan pegawai menerima kenaikan pangkat. Selain itu, Kejari Deli Serdang juga melakukan lelang barang milik negara berupa satu unit mobil tahanan dengan nilai Rp 40.200.000.

Bidang Intelijen melaksanakan 10 kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan serta kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Umum mencatat penanganan perkara pada tahap pra-penuntutan sebanyak 874 SPDP, tahap I sebanyak 629 perkara, tahap penuntutan 880 perkara, serta pelimpahan perkara (P-31) sebanyak 877 perkara. 

Upaya hukum yang dilakukan meliputi enam perkara banding dan 25 perkara peninjauan kembali (PK), sehingga total upaya hukum mencapai 179 perkara.

Untuk pelaksanaan eksekusi, Kejari Deli Serdang mengeksekusi 1.057 perkara, terdiri dari 779 putusan Pengadilan Negeri, 66 putusan Pengadilan Tinggi, dan 212 putusan Mahkamah Agung. 

Dari pelaksanaan tersebut, diperoleh denda perkara sebesar Rp1.545.000.000, biaya perkara Rp3.646.000, serta uang rampasan Rp955.106.717. Selain itu, setoran tilang manual dan tahun sebelumnya mencapai Rp1.568.307.000, sehingga total penerimaan dari bidang pidana umum sebesar Rp2.747.245.217.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus menangani 10 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Rinciannya, penyelidikan empat perkara, penyidikan empat perkara, pra-penuntutan 19 perkara, serta penuntutan 19 perkara. Selain itu, terdapat satu perkara kepabeanan, cukai, dan pajak yang telah masuk tahap penuntutan.

Dari penanganan perkara pidana khusus, Kejari Deli Serdang berhasil mengembalikan kerugian negara berupa denda sebesar Rp 650.000.000 dan uang pengganti Rp7.698.116.837, sehingga total pengembalian keuangan negara mencapai Rp8.348.116.837.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan 26 kegiatan nota kesepahaman (MoU), dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi sebanyak empat SKK dan nonlitigasi sebanyak 97 SKK, serta 27 SKK untuk legal assistance. 

Pemulihan keuangan negara melalui bantuan hukum SKK tercatat sebesar Rp3.232.334.051, dengan total pelayanan hukum sebanyak 260 kegiatan.

Sementara di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, PNBP dari barang rampasan negara melalui lelang dan penjualan langsung mencapai Rp171.305.000. Dari target potensi Rp100 juta, realisasi lelang mencapai Rp78.080.000 atau 78,08 persen, serta penjualan langsung barang rampasan sebesar Rp93.225.000.

“Total penerimaan negara bukan pajak dari seluruh bidang pada tahun 2025 mencapai Rp11.327.134.459,” tutup Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu.(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar