PLN Rayon Lubuk Pakam Tak Merespons Pelanggan Pascabayar soal Uang Jaminan Langganan


Lubuk Pakam | Garispolisi.com
Pelayanan PLN Rayon Lubuk Pakam kembali mendapat sorotan setelah seorang pelanggan pascabayar di Kecamatan Pantai Labu, berinisial HS, mengaku tidak memperoleh penjelasan terkait Uang Jaminan Langganan (UJL) yang ditanyakannya sejak pekan lalu.

HS sebelumnya mengalami lonjakan tagihan listrik yang signifikan. Tagihan yang biasanya hanya sekitar Rp50.000 per bulan, tiba-tiba meningkat menjadi lebih dari Rp600.000 pada November 2025 setelah ia memasang tambahan kWh meter pascabayar khusus untuk mengoperasikan pendingin ruangan (AC).

Karena merasa janggal, HS meminta penjelasan terkait besaran UJL yang dibebankan kepadanya. Manager PLN Rayon Lubuk Pakam, Fika Timmy Napitupulu, melalui stafnya Ariel, menyatakan akan memberikan rincian UJL yang dimaksud.

“Kalau soal UJL nanti kita kasih rincian tagihannya secara detail ya, Pak. Kebetulan stafnya masih belum bisa hadir karena hari Sabtu,” ujar Ariel pada Sabtu (29/11/2025).

Namun hingga Kamis (4/12/2025), penjelasan tersebut belum juga diberikan. Setiap kali dihubungi ulang, Ariel tidak merespons pesan maupun panggilan dari pelanggan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, UJL merupakan jaminan pembayaran pemakaian listrik bagi pelanggan pascabayar. Besaran UJL dihitung berdasarkan golongan tarif dan batas daya, dan dana tersebut akan dikembalikan kepada pelanggan apabila berhenti berlangganan.

HS mengaku menjadi pelanggan pascabayar karena kebutuhan daya listrik rumahnya meningkat. Pada 23 September 2025, ia mengajukan pemasangan tambahan kWh meter pascabayar karena kWh prabayar (token) yang selama ini digunakan tidak mencukupi untuk mengoperasikan AC. Kini, di rumah HS terdapat dua meteran listrik: satu kWh meter pascabayar khusus AC dan satu kWh prabayar untuk kebutuhan listrik lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Rayon Lubuk Pakam belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan pelanggan maupun alasan tidak diberikannya penjelasan mengenai UJL sebagaimana dijanjikan. Masyarakat berharap PLN dapat meningkatkan transparansi serta tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan, sesuai regulasi perlindungan konsumen dan prinsip pelayanan publik.(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar