Lubuk Pakam | Garispolisi.com
PLN Rayon Lubuk Pakam membenarkan bahwa petugas pencatat meter (kWh) juga berfungsi sebagai penagih rekening listrik kepada pelanggan.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait status dan tugas pencatat meter PLN.
Manager PLN Rayon Lubuk Pakam, Fika Timmy Napitupulu, melalui stafnya Ariel, menegaskan petugas pencatat meter merupakan pekerja resmi PLN, bukan vendor atau pihak ketiga seperti yang selama ini diduga sebagian warga.
“Pencatat meter pelanggan bukan dari vendor. Lebih tepatnya, mereka adalah pekerja yang selalu mengecek meteran di rumah pelanggan,” jelas Ariel melalui pesan WhatsApp, Minggu malam (30/11/2025).
Ia menambahkan bahwa petugas pencatat meter juga dibekali perlengkapan resmi, termasuk aplikasi pembayaran dan perangkat cetak bukti transaksi.
“Benar sekali, pak. Pencatat meter pelanggan bisa juga menagih rekening pelanggan,” katanya.
Meski demikian, Ariel menegaskan metode pembayaran tetap menjadi pilihan pelanggan.
“Semua tergantung pelanggan, mau bayar mandiri atau melalui petugas catat meter,” ujarnya.
Sejumlah warga Kecamatan Pantai Labu mengakui mereka kerap ditagih pembayaran listrik oleh petugas pencatat meter yang mengaku pegawai PLN. Bahkan, ada dugaan bahwa sebagian petugas tersebut bertindak sebagai perantara atau calo untuk pemasangan meteran baru.
“Bahkan mereka (pencatat meter) juga jadi calo untuk pasang meter baru,” ungkap Tiar, salah seorang warga.
Tiar juga menyebut adanya praktik lain yang membuat warga khawatir.
“Vendor juga yang memasukkan api (listrik) saat pemasangan meter baru, bukan pegawai resmi PLN,” tambahnya.(JT Marbun)
0 Komentar