Bangunan Tower di STM Hilir Diduga Berdiri di Atas Lahan PTPN, Warga Pertanyakan Keabsahan Izin


STM Hilir | GarisPolisi.com
Keberadaan bangunan yang diduga sebagai tower telekomunikasi di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan warga. 

Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang kini beralih menjadi PTPN I Regional I.

Meski demikian, bangunan tersebut diketahui telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang.

Sejumlah warga mengaku heran atas berdirinya bangunan tower di atas lahan yang diduga merupakan aset negara.

“Kok bisa lahan negara didirikan bangunan tower?” ujar Azzam, warga setempat, Selasa (24/12/2025).

Berdasarkan salinan PBG yang berada di lokasi tertulis bahwa  izin tersebut tercatat atas nama PT Sarana Mukti Adijaya dengan tanggal penerbitan 20 Agustus 2025. Dalam dokumen tersebut, fungsi bangunan disebut sebagai bangunan prasarana sebanyak lima unit.

Warga lainnya, Yusdan, turut mempertanyakan dasar penerbitan izin tersebut.

“Apa bisa berdiri bangunan di atas lahan milik pihak lain?” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan keabsahan PBG tersebut. Selain itu, lahan itu disebut masih bersinggungan dengan klaim kelompok tani.

“Tanahnya saja kabarnya masih bersengketa dengan kelompok tani, tapi PBG bisa terbit. Ini yang menjadi tanda tanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagaimana diketahui, salah satu syarat utama penerbitan PBG adalah adanya alas hak kepemilikan tanah yang sah dan tidak dalam status sengketa. 

Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi perizinan bangunan guna mencegah konflik hukum di kemudian hari.

Terpisah, Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan, saat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan lahan PTPN untuk pembangunan tower tersebut, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan..(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar