Sidang Lapangan PN Medan Registrasi 657 Di Lahan Seluas 17 H Tanjung Mulia Berjalan Lancar

Medan ( Garispolisi.com) -- Sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor registrasi 657 di Jalan Alumunium, Lingkungan 17, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu (9/11/2025) siang berjalan lamcar. 

Sidang lapangan dihadiri oleh Panitera PN Medan Berry Prima SH dengan Majelis Hakim PN Medan Hasim, pihak tergugat ahli waris Alm. Parinduri bersama Kantor Pengacara Yudistira, Pengacara Penggugat Irwansyah Gultom SH, Pihak Kelurahan Tanjung Mulia diwakilkan Kasi Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Rizal ST. 

Dalam sidang lapangan Majelis Hakim PN Medan Hasim mengadakan pemeriksaan secara langsung keabsahan surat Tanah ibu Horas Situmeang dengan batas bersebelahan dengan warga lainnya. 

Hakim PN Medan Hasim meninjau batas tanahnya yang telah dipadati penduduk dan menanyakan Horas Situmeang telah berapa lama tinggal di objek tanah di lahan 17 hektare pada kunjungannya, Jumat (7/11/2025). 

"Disini Saya telah tinggal selama 25 tahun," jawab Ibu Horas.

Majelis Hakim PN Medan Ferizal lakukan sidang lapangan perkara 616/pdt.bth/2025/PN.Mdn di Jalan Alumunium I Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, mulai Rabu (5/11/2025) 

Sebelumnya tanpa kehadiran pihak Kelurahan Tanjung Mulia, Hakim PN Medan memeriksa surat tanah warga perkara 616/pdt.bth/2025/PN.Mdn di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia dengan Majelis Hakim Ferizal. Irwansyah Gultom SH mengatakan Pemeriksaan tempat atau sidang lapangan kita ajukan ke majelis hakim di 2 nomor perkara 616 atas nama Pak agus dan nomor 657 atas nama 27 warga ,bertujuan untuk meyakinkan hakim bahwasanya objek tanah milik kita itu benar adanya dan langsung di lihat hakim di sidamg lapangan, sehingga tidak bernilai objek tanah fiktif.
Dan memperlihatkan seluruh surat milik warga kepada hakim. Ini membuktikan bahwa telah banyak warga yg telah mempunya tempat tinggal dan bangunan di objek tanah seluas 17 Ha  dan juga pak Hakim langsung dapat menerima keluhan warga langsung atas perkara ini. tutupnya. (WPS)

Posting Komentar

0 Komentar