Lubuk Pakam | Garispolisi.com
Sejumlah guru dan operator sekolah di Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keluhan terkait adanya kegiatan pelatihan berbayar yang diarahkan oleh Dinas Pendidikan pada akhir tahun anggaran.
Kegiatan tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Perubahan yang sudah ditetapkan.
Informasi dihimpun, pelatihan tersebut digelar oleh sebuah organisasi bernama asosiasi tenaga administrasi sekolah (ATAS), yang menurut beberapa guru, belum pernah dikenal sebelumnya di lingkungan sekolah. Pelatihan berlangsung selama dua hari, dengan biaya peserta sebesar Rp 750 ribu.
Seorang guru yang telah mengajar selama 17 tahun mengaku baru kali ini mendengar nama organisasi tersebut.
“Saya 17 tahun mengajar belum pernah tahu ada organisasi ATAS ini. Tiba-tiba mengadakan pelatihan berbayar Rp750 ribu dan diarahkan untuk diikuti,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Para guru dan operator menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari libur dan membutuhkan biaya tambahan seperti transportasi serta uang saku. Namun, anggaran BOSP tidak mengalokasikan dana untuk kegiatan tersebut.
“Karena dilakukan di hari libur, tentu operator yang dikirim perlu transport dan uang saku. Tapi kegiatan ini tidak dianggarkan dalam BOSP. Kami bingung karena kegiatan datang mendadak di penghujung tahun,” ucap seorang operator sekolah.
Sebagian sekolah juga mengaku merasa “diarahkan” untuk mengikuti kegiatan ini oleh pejabat di bidang pembinaan ketenagaan.
“Kesan di lapangan seperti wajib. Kami mau tidak ikut takut nanti kena blacklist, mau ikut anggaran sudah diplot habis,” keluh salah satu peserta.
Beberapa guru juga mempertanyakan legalitas organisasi penyelenggara ATAS, termasuk apakah lembaga tersebut terdaftar di Kesbangpol serta bagaimana rekam jejak profesionalnya di bidang pelatihan administrasi sekolah.
“ATAS ini tidak dikenal. Belum jelas mereka terdaftar atau tidak, dan apakah memang punya kompetensi untuk mengadakan pelatihan untuk administrator sekolah,” kata sumber lainnya.
Keluhan semakin menguat setelah sebelumnya Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengeluarkan arahan agar seluruh organisasi perangkat daerah melakukan efisiensi anggaran dan tidak mengadakan kegiatan yang tidak mendesak, termasuk menghindari kegiatan di hotel.
Sejumlah pendidik mempertanyakan kesesuaian kegiatan tersebut dengan instruksi Bupati tersebut.
Di dalam surat bernomor 424/ 8830/ PK/ 2025 tertanggal 20 November 2025 yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Samsuar Sinaga ditujukan kepada Kepala SD, SMP negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang agar mengirimkan seorang peserta untuk mengikuti kegiatan bimtek yang dilaksanakan Grand Kayana Hotel Jalan Darusalam Sei Sikambing B Medan Helvetia.
Pada surat itu juga tertulis biaya kegiatan yang berlangsung dua hari Sabtu dan Minggu (22-23 November 2025) dibebankan kepada anggaran sekolah.
Disebutkan juga bahwa kegiatan itu merupakan bimtek tranformasi digital dalam pelayanan publik dan perayaan HUT ATAS Indonesia ke 18.
Dikonfirmasi hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga mengatakan oke.
"Oke,"tulis Samsuar yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Deli Serdang.(JT Marbun)
0 Komentar