Polres Sibolga Berhasil Ringkus lima Tersangka Pelaku Pembunuhan Arjuna Tamaraya

Sibolga ( Garispolisi.com) - Polres  Sibolga berhasil menangkap empat tersangka,  satu tersangka menyerahkan diri dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswa Arjuna Tamaraya 21 tahun yang terjadi di teras Masjid Agung Sibolga. 

Konferensi pers terkait penangkapan ini digelar Senin (3/11/25) siang, Ke Lima tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian. 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka-luka akibat penganiayaan.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan,   dalam konferensi persnya  mengatakan Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Sat intelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka pertama, ZPA dan HBK, tidak lama setelah kejadian. Tiga tersangka lainnya, SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil diringkus di wilayah Sibolga dan Sekitar empat tersangka (ZPA, HBK, REC, dan CLI) dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang sama.

Polres Sibolga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta terus mengumpulkan bukti tambahan. Kapolres Sibolga juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan secepatnya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.( Cipta)

Posting Komentar

0 Komentar