Deli Serdang | GarisPolisi.com - Ketegangan antara warga Desa Sigen, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan pihak PTPN 4 Regional 1 Distrik Serdang II Kebun Sei Putih kembali memuncak. Warga menuding perusahaan perkebunan plat merah itu bertindak semena-mena dengan menggali parit pembatas di atas lahan yang masih bersengketa, sehingga menutup akses warga ke lahan pertanian mereka.
Akibatnya, aktivitas ekonomi masyarakat setempat lumpuh. Sejumlah hasil panen sawit dan tanaman lain membusuk karena tidak dapat diangkut keluar dari kebun.
Pada Selasa (28/10/2025), ratusan warga yang tergabung dalam kelompok tani melakukan aksi protes dengan menduduki lahan dan menanam ubi serta pisang sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan perusahaan.
Salah seorang warga, Parlindungan Ritonga, mengungkapkan bahwa sejak lebih dari sebulan terakhir, mereka tidak bisa mengeluarkan hasil bumi karena akses jalan ditutup oleh parit yang digali perusahaan.
“Paritnya dalamnya tiga meter, lebarnya empat meter, mengelilingi kampung kami. Sawit sudah membusuk karena tidak bisa diangkut. Kami sudah meminta izin ke manajemen PTPN 4, ke pemerintah kabupaten, bahkan ke polisi, tapi belum ada solusi,” ujar Parlindungan dengan nada sedih.
Ia menambahkan, warga berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memperhatikan penderitaan warga Desa Sigen yang menurutnya telah “dizalimi” oleh pihak perusahaan.
Senada, Ilham, warga lainnya, mengatakan bahwa pembuatan parit pembatas yang disebut warga sebagai “parit gajah”, membuat warga tidak dapat mengakses ladang mereka sendiri.
“Kalau memang lahan itu milik PTPN 4, tunjukkan bukti HGU-nya. Sampai sekarang kami belum pernah melihat dokumen itu. Kalau memang benar mereka punya HGU yang sah, kami siap keluar dari lahan,” tegasnya.
Ilham juga mengklaim bahwa warga memiliki dasar hukum kuat, bahkan sudah ada putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung yang memenangkan masyarakat atas sebagian lahan tersebut.
“Karena itu kami merasa punya hak sah untuk menggarap lahan ini. Kami hanya ingin hidup dari tanah kami sendiri,” ujarnya.
Untuk mencegah konflik terbuka, personel Polresta Deli Serdang turun ke lokasi dan melakukan dialog dengan kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, polisi meminta masing-masing pihak menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
Pihak kepolisian kemudian meminta kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apa pun di lahan sengketa sampai ada keputusan hukum yang jelas.
“Demi keamanan dan ketertiban, kami imbau baik masyarakat maupun pihak PTPN 4 agar menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi,” kata seorang perwira Polresta Deli Serdang di lokasi.
Usai mendapat arahan, massa warga dan pihak perusahaan akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Sengketa lahan antara warga Desa Sigen dan PTPN 4 Regional 1 Distrik Serdang II Kebun Sei Putih telah berlangsung puluhan tahun. Warga mengklaim lahan seluas 345,56 hektare tersebut tidak termasuk dalam daftar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sementara pihak PTPN 4 menganggap lahan tersebut merupakan bagian dari areal kebun negara.
Kasus ini berulang kali menjadi sumber konflik sosial di Kecamatan Galang, dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang pasti.
(Tim)


0 Komentar