Ratusan Massa Desak Hakim Kasus Korupsi di PN Medan Diperiksa dan Dipecat


Medan | GarisPolisi.comRatusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Khusus Medan, Jalan Pengadilan No. 8-10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (31/10/2025).

Dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.00 WIB itu, para demonstran mendesak agar Majelis Hakim yang mengadili perkara korupsi dengan nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, segera diperiksa, dipecat, dan bahkan ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran kode etik serta penyimpangan dalam memutus perkara.

Perkara tersebut melibatkan terdakwa Bazisokhi Bu’ulolo, mantan Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan. Massa menuding salah satu hakim, M. Nasir, bergaya hidup hedon dan diduga memiliki kekayaan tidak wajar yang perlu ditelusuri asal-usulnya.

Pimpinan aksi, Arif Cahyadi, dalam orasinya menyebut terdapat banyak kejanggalan selama proses persidangan hingga pada pembacaan putusan. Salah satunya adalah keterlambatan pemberian salinan putusan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.

"Putusan akhir dibacakan pada 13 Oktober 2025, dan terdakwa langsung mengajukan banding sehari setelahnya, 14 Oktober. Tapi salinan putusan baru diserahkan pada 29 Oktober 2025. Rentang waktu ini jelas menghambat penyusunan memori banding," ujar Arif.

Menurut Arif, pihak Kejari Nias Selatan justru lebih dulu menyerahkan memori banding pada 22 Oktober 2025, padahal saat itu PN Medan menyatakan salinan putusan belum siap.

Selain itu, Arif juga menyoroti adanya pertimbangan hukum dalam putusan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. “Ada hal-hal yang tidak pernah muncul dalam sidang, tapi tiba-tiba muncul di salinan putusan. Ini patut diduga sebagai bentuk penyelundupan hukum,” tegasnya.

Massa juga menuding majelis hakim tidak transparan karena tidak memberikan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara kepada terdakwa, padahal dokumen itu merupakan bagian dari berkas perkara yang wajib diakses oleh terdakwa.

Berdasarkan temuan itu, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan meminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Ketua PN Medan untuk segera memeriksa hakim M. Nasir dan Zufida Hanum yang menangani perkara tersebut.

“Kami mendesak agar Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan memanggil dan memberi sanksi tegas kepada kedua hakim. Kami juga meminta agar PT Medan mengoreksi putusan yang cacat hukum ini,” tambah Arif.

Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Polrestabes Medan. Massa diterima oleh juru bicara PN Medan, Soniadi, yang berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan.


“Aspirasi ini akan kami sampaikan, dan bila perlu ditindaklanjuti, pasti akan dilakukan oleh pimpinan,” ujar Soniadi singkat.

Dalam aksinya, massa membentangkan dua spanduk besar.

Spanduk pertama bertuliskan:

“PERIKSA, PECAT DAN TANGKAP HAKIM PERKARA NO: 61/PID.SUS-TPK/2025/PN.MDN (M.NAZIR SH.,MH DKK). LAWAN KECURANGAN!”

Sedangkan spanduk kedua berbunyi:

“PERIKSA HARTA KEKAYAAN HAKIM HEDON DIDUGA DARI HASIL KORUPSI DAN MAFIA HUKUM. BERANI JUJUR, HEBAT! BERANI CURANG, PECAT!”

Kasus ini berawal dari pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Pada tahun 2020, total dana UP dan GUP mencapai lebih dari Rp1,2 miliar untuk berbagai pos belanja seperti alat tulis kantor, bahan bakar, surat kabar, serta konsumsi rapat. Sementara pada tahun 2021, jumlah totalnya sekitar Rp1,1 miliar.

Namun, meskipun hasil audit BPK dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan tidak menemukan adanya kerugian negara, Kejaksaan Negeri Nias Selatan menggunakan auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Dari hasil audit internal tersebutlah muncul dugaan kerugian negara yang kemudian menjerat Bazisokhi Bu’ulolo sebagai terdakwa.

Sebelumnya, pada Senin (27/10/2025), massa juga telah berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Medan, menilai proses hukum yang dijalankan penuh rekayasa dan sarat kepentingan.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar