PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU Aktif Sidodadi


Batang Kuis | Garispolisi.com
PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi yang direncanakan berlangsung di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II Dusun VI Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/10/2025).

Perkara tersebut diketahui diajukan ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati, dkk sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit, dkk, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024. 

Objek perkara tersebut seluas 16.500 meter persegi.
Namun, PTPN I Regional 1 sebagai pemegang HGU aktif tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut.

Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1 Edi Ginting melalui Kuasa Hukum Regional 1, Julisman, menjelaskan pihaknya telah meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersama aparat keamanan Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering tersebut.

“Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1,” ujar Julisman di lokasi, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, Julisman menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Selain itu, PTPN I juga akan melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara tidak sah kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola oleh PTPN I Regional 1,” ucapnya.

Julisman juga mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang yang telah menunda pelaksanaan konstatering tersebut, sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses hukum menyangkut aset negara.

“Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan jajaran Polres Deli Serdang atas respon cepat dan keputusan menunda kegiatan tersebut. Ini langkah tepat untuk memastikan kejelasan hukum dan perlindungan terhadap aset negara,”tuturnya.(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar