Sumatera Barat | Garispolisi.com - Pasaman Barat kecamatan sei beremas
Pembangunan Jembatan Sungai Tarok yang dikerjakan oleh CV Taman Karya Manggala dengan nilai kontrak mencapai Rp7,4 miliar seharusnya menjadi tonggak kemajuan bagi masyarakat. Keberadaan jembatan ini diharapkan membuka konektivitas antar-nagari yang selama ini terkendala kondisi geografis, sekaligus memperlancar distribusi hasil pertanian, perkebunan, dan kelautan ke Pelabuhan Teluk Tapang.
Dengan rampungnya jembatan tersebut, publik menaruh harapan besar agar akses masyarakat di wilayah terluar dan pesisir menjadi lebih mudah dan cepat. Namun di balik optimisme itu, muncul dugaan serius bahwa proyek tersebut menggunakan material ilegal berupa pasir dan batu dari sumber tanpa izin resmi.
Dari Informasi di lapangan mengungkap, material utama yang digunakan dalam konstruksi jembatan diduga kuat berasal dari galian liar di sekitar aliran Sungai Tarok, tanpa dokumen izin galian C maupun nota pembelian sah. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pelaksana proyek, pengawasan teknis, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan.
“Jembatan ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi soal integritas. Kalau benar material yang digunakan berasal dari sumber ilegal, maka proyek sebesar Rp7,4 miliar ini berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan,” ujar Okeh Saputra, tokoh masyarakat.
Menurutnya, proyek publik yang dibiayai dari uang rakyat harus menjadi contoh pelaksanaan yang akuntabel, bukan arena praktik pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik.
“Ini bukan sekadar soal pasir dan batu, tapi soal tanggung jawab moral dan hukum. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” tegasnya
Okeh Saputra Tokoh Masyarakat Pasaman Barat dan juga Aktifis LSM P2NAPAS juga menyerukan agar seluruh proyek infrastruktur di Sumatera Barat Khususnya Tiga Jembatan Penghubung ke Teluk Tapang yang Dibangun, Nilai Proyek Capai Rp27,6 Miliar diaudit secara berkala oleh lembaga independen, guna memastikan tidak ada lagi praktik pengadaan material ilegal maupun permainan kontraktor dalam proyek publik.
Pembangunan Jembatan Sungai Tarok seharusnya menjadi simbol keterhubungan antarwilayah dan kemajuan ekonomi. Namun jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, proyek senilai Rp7,4 miliar itu justru berpotensi menjadi “jembatan kecurigaan” atas lemahnya integritas dan pengawasan anggaran di daerah.
Pelaksana kegiatan Rambe ketika dikonfirmasi awak medi terkait adanya dugaan pemakaian Material setempat belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Sementara itu PPK Kegiatan / perwakilan Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar Heri, ketika dikonfirmasi Redaksi awak media juga belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan material pada pembangunan Jembatan tersebut.
(Ismail Hasan).
0 Komentar