Labuhanbatu ( GarisPolisi.com ) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Koplek Emplasmen PTPN.4.R.1 Kebun Rantauprapat, tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan dalam keterangan Pres mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi apik dari Tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
AKP Teuku Rivanda memaparkan, kasus Curanmor tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB di Komplek Perumahan Emplasmen Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat itu pelapor Atas nama SG (43) kehilangan satu unit sepeda motor jenis trail BK 5174 AML yang sebelumnya diparkir diruang tamu rumahnya. Saat pelapor bagun dari tidur ternyata kaca jendela dan pintu rumah miliknya sudah dalam keadaan terbuka. Atas peristiwa tersebut pihak PTPN.4.R.1 Kebun Rantauprapat mengalami kerugian sekira Rp. 36 Juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda M. Purba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di wilayah Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat dan diwilayah Kabupaten Langkat.
"Pelaku yang diamankan masing masing berinisial S (49) warga Kampung Baru, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu, SP (47) warga Medang Deras, Kab. Batubara, serta AS (54) warga Sukajadi, Kec. Hinai, Kab. Langkat," ujar AKP Teuku Rivanda.
Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor jenis trail BK 5174 AML yang dijual pelaku ke Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan langsung disita petugas.
Kasat juga memaparkan, selain terlibat kasus Curanmor ternyata dari hasil introgasi diketahui bahwa ketiga pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian belasan unit laptop sekolah di SD Negeri 114620 Perkebunan Beranggir, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kab Labura, pada Senin, 21 Juli 2025 yang lalu.
" Guna proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana. Polres Labuhanbatu akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan profesional,” Tukas AKP Teuku Rivanda mengakhiri.
( Indra Dharma)
0 Komentar