Gelapkan Asuransi Nasabah, Mantan Karyawan FIFDiringkus TIM Polsek Kualuh Hulu

Labura ( Garispolisi. com) - Kepolisian sektor Kualuh Hulu berhasil menangkap pelaku penggelapan 
kredit angsuran Nasabah FIF berinisial RMS (30) (24/10/2025).

Mantan karyawan FIF Group Aek Kanopan berinisial RMS (30) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu atas dugaan tindak pidana penggelapan uang setoran angsuran konsumen.

RMS ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh pada Kamis (23/10/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB, di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

RMS yang merupakan warga Jalan Stasiun KA Aek Kanopan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu atas laporan dari Danres Purba (40) perwakilan FIF Group Rantauprapat, yang merasa dirugikan akibat ulah pelaku.

Diketahui pelaku diduga menyelewengkan setoran angsuran konsumen sejak bulan Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.

Uang tersebut seharusnya disetorkan ke pihak FIF Group namun digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan resmi,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
(Ginda Sinaga )

Posting Komentar

0 Komentar