Tebing Tinggi ( Garispolisi. com) -
Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJ alias Haris (33), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi. Haris ditangkap setelah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua orang pemuda, yakni M. Sholeh (21) dan M. Rafli.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Soekarno Hatta, Lk II Kelurahan Tambangan Hulu. Berdasarkan laporan, saat itu kedua korban tengah duduk bersama didepan sebuah warung, terjadi kesalahpahaman antara korban dan kedua pelaku hingga mengakibatkan percekcokan. Selanjutnya, pelaku Haris dan temannya memukul M. Sholeh dengan menggunakan batang kayu mangga sebanyak dua kali hingga mengenai bahu dan pinggang korban. Tak berhenti disitu, pelaku juga memukul kepala M. Rafli dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka robek.
Merasa keberatan atas penganiayaan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Padang Hilir. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pada Rabu siang (3/9), Unit Reskrim Polsek Padang Hilir berhasil menangkap pelaku bernama Haris saat berada dipinggir Jalan Soekarno Hatta tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua potong baju berwarna hitam dan satu batang kayu mangga sebagai barang bukti", ungkap Kapolsek Padang Hilir, AKP Herli D. Damanik, S.H. pada Kamis (4/9).
Sementara seorang pelaku lainnya bernama Bento masih dalam pencarian kepolisian, hingga Saat ini, Unit Reskrim Polsek Padang Hilir tengah melakukan pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku HJ dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.(AS)
0 Komentar