Labura | Garispolisi.com – Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari program pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian kembali menjadi sorotan. Di Kabupaten Labuhanbatu Utara, beredar informasi bahwa sejumlah bantuan alsintan diduga diperjualbelikan kepada kelompok tani.
Menurut informasi, terdapat delapan unit mesin pemanen padi yang diserahkan. Seorang narasumber menyebutkan, satu unit alat tersebut diduga dijual dengan harga sekitar Rp150 juta.
“Rp150 juta, Bang. Uangnya diserahkan kepada Kadis,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sudarija, saat dikonfirmasi membantah adanya praktik pungutan liar. Ia menegaskan bahwa tidak ada alsintan yang diperjualbelikan.
“Segera setelah pulang dari Medan, kami akan memberikan konfirmasi resmi terkait bantuan ini. Setahu saya, tidak ada alat yang diperjualbelikan,” tulis Sudarija dalam pesan yang disampaikan kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Namun, ia mengakui kelompok tani diperbolehkan menyewakan alat tersebut untuk menambah kas kelompok.
Keterangan ini berbeda dengan ketentuan dari Kementerian Pertanian. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, disewakan secara bebas, maupun dikenakan biaya administrasi oleh pihak mana pun.
Larangan tersebut diatur dalam regulasi yang jelas, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47/Permentan/SR.140/4/2011. Kedua aturan ini menegaskan bahwa bantuan pemerintah harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Isu dugaan pungli ini menimbulkan keresahan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara. Warga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut agar persoalan ini menjadi jelas dan transparan.(Red)
0 Komentar