Labuhan Batu ( Garispolisi. com) - Beredar luas di media sosial video pengeroyokan dua wartawan yang sedang bertugas, di depan kantor ACC Finance di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, yang dilakukan oleh puluhan orang diduga debt collector (Mata Elang) dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat. Jumat (19/9/2025). Peristiwa penganiayaan ini mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Labuhan batu,.
Kedua korban masing masing , Andi Putra Jaya Zandroto dari media (Satgasus Mitramabesnews.id) dan Ahmad Idris Rambe (Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com)keduanya, dipukul saat berusaha mengingatkan para debt collector agar penarikan kendaraan dilakukan harus sesuai aturan hukum.
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan eksekusi jaminan fidusia hanya sah bila dilakukan atas kesukarelaan debitur atau melalui penetapan pengadilan.
Debt collector tidak memiliki kewenangan melakukan kekerasan, apalagi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya.
Insiden ini jelas bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana serius dimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik dan di Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan.
Setelah mengalami penganiayaan dua jurnalis tersebut langsung membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor STPL: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES Labuhanbatu/POLDA SUMUT.
Kini, masyarakat dan organisasi pers menunggu sikap tegas Kapolres Labuhanbatu. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Negara, melalui kepolisian, wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan hukum tidak bisa dibeli oleh korporasi pembiayaan dan preman berbaju debt collector.
Solidaritas wartawan Labuhan batu menuntut, agar aparat Kepolisian segera menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan serta mengusut tuntas keterlibatan manajemen ACC Finance Rantauprapat, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban dan jurnalis di Labuhanbatu. Jangan biarkan Labuhanbatu menjadi ladang kekerasan oleh oknum debt collector yang merasa kebal hukum.
0 Komentar