Editor: Yasmend
Serang | GarisPolisi.com – Aksi kekerasan kembali menimpa jurnalis di lapangan. Sejumlah wartawan menjadi korban pengeroyokan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Insiden ini memperpanjang daftar kasus kekerasan terhadap pekerja pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Banten, Timan, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan, pengeroyokan terhadap wartawan tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga masuk kategori tindak pidana murni yang harus diproses secara hukum.
“Ini tidak bisa ditolerir. Kami mendesak Polda Banten dan Polres Serang segera memproses semua pelaku yang terlibat,” tegas Timan, Jumat (22/8/2025).
Sejumlah jurnalis yang hadir dalam liputan itu antara lain Yusuf dari Radar Banten, Rifky dari Tribun Banten, Rasyid dari BantenNews.co.id, Sayuti dari SCTV, Avit dari Tempo, Depi dari Antara, Imron dari Banten TV, Hendi dari Jawa Pos TV, Iqbal dari Detik, dan Angga dari Antara Foto.
Menurut keterangan salah satu korban, Rasyid, peristiwa bermula saat rombongan KLHK meninggalkan lokasi sidak. Ketika para wartawan hendak mengambil kendaraan, mereka dihadang oleh sejumlah orang dari pihak perusahaan, oknum ormas, serta aparat yang diduga berpihak pada perusahaan.
“Ketika kami hendak mengambil motor, langsung dijegat dan dipukuli. Banyak teman-teman yang dikeroyok membabi buta. Ada juga yang lari sejauh lima kilometer demi menyelamatkan diri,” ungkap Rasyid.
Akibat aksi brutal tersebut, beberapa wartawan mengalami luka-luka, sementara lainnya berhasil menyelamatkan diri. Aparat kepolisian dari Polres Serang turun tangan mengamankan situasi dan mengawal keselamatan jurnalis yang menjadi korban.
Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh Prasetijo, SH., MH., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menindak para pelaku tanpa pandang bulu.
“Polda dan Polres Serang harus menjatuhkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, DPD PJS Banten bersama pengurus DPC berencana menghadap Kapolda Banten untuk meminta komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. (**)

0 Komentar